Menu

Mode Gelap
Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

Nasional · 11 Apr 2023 ·

Polda Metro Jaya Selamatkan 2,5 Juta Jiwa, Ungkap Kasus 1,2 Juta Pil Narkoba di Tangerang


 Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto Saat Memperlihatkan Barang Bukti Narkoba Golongan I Jenis Pil PCC Asal Tangerang. Foto: Humas Polda Metro Jaya Perbesar

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto Saat Memperlihatkan Barang Bukti Narkoba Golongan I Jenis Pil PCC Asal Tangerang. Foto: Humas Polda Metro Jaya

DKI Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis pil Paracetamol, Carisoprodol, dan Cafein (PCC) sebanyak 1,2 juta butir di Tangerang.

“Sebanyak 1.237.000 pil PCC. 671.691 kg Carisoprodol, serbuk Pinaca 220,8 kg, dan serbuk Acetaminophen seberat 510 kg,” jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, Senin (10/04/2023).

Karyoto menambahkan bahwa kasus ini terbongkar melalui penggerebekan sebuah Ruko di Citra Raya The Boulevard, Tangerang, pada Senin (27/03/2023).

“Ada tiga tersangka dengan perannya masing-masing yakni DAR (46) dan HM (24) sebagai penjaga gudang, serta FR (41) sebagai pemilik barang,” tambahnya.

Penangkapan tersangka dilakukan di dua tempat berbeda. DAR dan HM ditangkap di Tangerang, sedangkan FR ditangkap di Kalimantan Selatan pada Rabu (29/03/2023).

Menurut jenderal bintang dua tersebut, pengungkapan kasus ini telah berhasil menyelamatkan 2,5 Juta warga Indonesia.

“Jika diasumsikan satu butir dikonsumsi satu orang, maka berhasil menyelamatkan 2,5 juta jiwa,” ujarnya.

Efek dari obat tersebut adalah halusinogen dan hilangnya rasa takut, dan jika dikonsumsi oleh remaja maka akan banyak menimbulkan efek.

“Efeknya kalau dikonsumsi remaja bisa menimbulkan tawuran dan menjadi pelaku-pelaku kejahatan,” tegasnya.

Tiga tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup dan pidana denda Rp10 miliar,” tukasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sufmi Dasco Perjuangkan Gaji dan Masa Depan Puluhan Ribu Keluarga Besar PT Pos Indonesia 

26 Agustus 2026 - 16:44

Bantah Statement Ketum Projo Budiarie, Kawendra : Analogi Patahan sejarah Itu Ahistoris

26 Agustus 2026 - 09:13

Bertolak ke Sumatra, Presiden Prabowo Kembali Turun Langsung Tangani Karhutla

24 Agustus 2026 - 12:03

Pimpin Langsung Penananganan Karhutla, Presiden Prabowo Pastikan Upaya Pemadaman Optimal 

22 Agustus 2026 - 21:57

Sufmi Dasco Salurkan Bantuan Kursi Roda Ke Lansia Disabilitas di Tangerang 

21 Agustus 2026 - 16:37

Kemenhaj Minta Klarifikasi Pemblokiran Dana DP Haji 2027

20 Agustus 2026 - 20:47

Trending di Nasional