Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia meminta klarifikasi kepada pemerintah Arab Saudi terkait pemblokiran dana uang muka (down payment/DP) penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M sebesar 14 juta riyal.
Dana tersebut merupakan bagian dari DP yang disiapkan untuk kebutuhan penyelenggaraan haji 2027. Adapun pemblokiran dikaitkan dengan evaluasi terhadap ketentuan asuransi pada penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M.
Informasi pemblokiran ini disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
“Efisiensi yang semula kita hitung sejumlah 200 milyar rupiah, masih harus dikurangi lagi karena ada dana sebesar 14 juta riyal yang diblokir oleh Pemerintah Arab Saudi di e-wallet Nusuk Masar,” kata Menhaj.
Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menambahkan Kemenhaj menghormati proses dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi. Namun, pemerintah Indonesia perlu memperoleh informasi yang lengkap agar dapat melakukan verifikasi dan menindaklanjuti persoalan tersebut secara tepat.
“Kami ingin data lengkapnya dulu. Kenapa? Karena ini belum verifikasi. Mereka sudah mengirimkan surat bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, kami akan blok dana Anda sekitar 14 juta riyal,” tambah Wamenhaj
Kemenhaj juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan istithaah kesehatan jemaah. Menurut Wamenhaj, masih ditemukannya jemaah dengan kondisi kesehatan tertentu menjadi catatan yang perlu diperbaiki bersama.
“Makanya berulang kali Pak Menteri bilang, istithaah tahun ini akan sangat ketat. Di daerah ini tetap ada yang lolos. Nah, itu memang koreksi,” kata Wamenhaj.
Untuk memastikan persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik, Kemenhaj meminta rincian mengenai dugaan pelanggaran, dasar kontraktual, serta mekanisme yang menjadi dasar pemblokiran dana.
“Kami meminta rinciannya. Yang Anda maksud asuransi yang kami langgar itu mana-mana saja dan seperti apa? Kita harus melakukan verifikasi. Kemudian kontraktual asuransinya seperti apa,” ujar Wamenhaj.
Kemenhaj telah menyampaikan keberatan melalui Nota Diplomatik yang dikirimkan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh. Langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari komunikasi antarpemerintah untuk memperoleh klarifikasi dan penyelesaian yang baik.
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi VIII DPR RI juga memberikan perhatian terhadap kepastian pengelolaan dana DP haji 2027 dan meminta pemerintah terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi.
“Proses itu sedang dalam proses diplomatik. Kami sudah kirimkan nota diplomatik keberatan melalui KBRI Riyadh,” kata Wamenhaj.
Kemenhaj menegaskan, evaluasi terhadap penyelenggaraan haji 2026 akan terus dilakukan, termasuk penguatan istithaah kesehatan dan perlindungan asuransi jemaah. Pada saat yang sama, Kemenhaj akan menjaga komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi agar penyelenggaraan haji 2027 dapat dipersiapkan secara optimal.
“Yang paling penting adalah kita pastikan semuanya berdasarkan data, berdasarkan kontrak, dan berdasarkan proses verifikasi,” ujar Wamenhaj.[red]












