Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Nasional · 18 Agu 2026 ·

Perjuangkan Kepastian dan Kesejahteraan Driver Ojol, Sufmi Dasco Dorong Finalisasi Perpres Ojol


 Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin langsung rapat kordinasi bersama pemerintah terkait pembahasan finalisasi peraturan presiden tentang ekosistem transportasi online atau ojol. Foto: Tangkapan Layar @sufmi_dasco Perbesar

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin langsung rapat kordinasi bersama pemerintah terkait pembahasan finalisasi peraturan presiden tentang ekosistem transportasi online atau ojol. Foto: Tangkapan Layar @sufmi_dasco

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin langsung rapat kordinasi bersama pemerintah terkait pembahasan finalisasi peraturan presiden tentang ekosistem transportasi online atau ojol.

Dalam kesepakatan tersebut, Dasco menegaskan bahwa Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online akan disempurnakan khususnya terkait dengan Perlindungan ojol serta kurir soal kepastian dan kesejahteraan yang layak.

“Hari ini, saya bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memimpin rapat koordinasi bersama jajaran menteri Kabinet Merah Putih. Kami menyerap aspirasi pelaku transportasi online, dan memastikan perlindungan ini berlaku bagi ojol pengangkut penumpang maupun kurir barang-makanan,” Ungkap Dasco usai rakor di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/08/2026).

Dasco menambahkan bahwa substansi tarif sudah dibahas dan disimulasikan bersama Komdigi, Kemenhub, dan Kementerian UMKM.

“Tarif barang dan makanan diatur oleh Komdigi, tarif angkutan orang oleh Kementerian Perhubungan, sedangkan pelaku transportasi online ini akan diampu oleh Kementerian UMKM,” sambungnya.

Dasco menegaskan bahwa perlindungan driver ojol dan kurir harus berlaku sama, apa pun yang mereka antar: orang, barang, atau makanan.

“Kami akan terus mengawal proses harmonisasi ini hingga tuntas, agar setiap pengemudi dan kurir segera mendapat kepastian yang sama,” Tandasnya. [red]

 

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sufmi Dasco: Pedagang Kaki lima adalah Wajah Ekonomi Rakyat yang Terus Bergerak

3 September 2026 - 08:37

Aktivis Peduli Sungai Tolak Gagasan Menteri PKP Bangun Rumah Susun Diatas Sungai: Ide Konyol!

31 Agustus 2026 - 08:19

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor

30 Agustus 2026 - 07:03

Janji Dasco Soal RUU Perampasan Aset, Kawendra: Beliau Orang yang Paling Komit

28 Agustus 2026 - 15:07

RUU Perampasan Aset Tuntas Paling Lambat 15 Desember 2026, Sufmi Dasco: Kami Hormati Aspirasi 

27 Agustus 2026 - 17:13

KLH/BPLH Resmi Luncurkan Portal Satu Data, Wujudkan Tata Kelola Lingkungan yang Transparan dan Terintegrasi

27 Agustus 2026 - 08:04

Trending di Nasional