Menu

Mode Gelap
Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

Nasional · 18 Agu 2026 ·

Perjuangkan Kepastian dan Kesejahteraan Driver Ojol, Sufmi Dasco Dorong Finalisasi Perpres Ojol


 Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin langsung rapat kordinasi bersama pemerintah terkait pembahasan finalisasi peraturan presiden tentang ekosistem transportasi online atau ojol. Foto: Tangkapan Layar @sufmi_dasco Perbesar

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin langsung rapat kordinasi bersama pemerintah terkait pembahasan finalisasi peraturan presiden tentang ekosistem transportasi online atau ojol. Foto: Tangkapan Layar @sufmi_dasco

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin langsung rapat kordinasi bersama pemerintah terkait pembahasan finalisasi peraturan presiden tentang ekosistem transportasi online atau ojol.

Dalam kesepakatan tersebut, Dasco menegaskan bahwa Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online akan disempurnakan khususnya terkait dengan Perlindungan ojol serta kurir soal kepastian dan kesejahteraan yang layak.

“Hari ini, saya bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memimpin rapat koordinasi bersama jajaran menteri Kabinet Merah Putih. Kami menyerap aspirasi pelaku transportasi online, dan memastikan perlindungan ini berlaku bagi ojol pengangkut penumpang maupun kurir barang-makanan,” Ungkap Dasco usai rakor di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/08/2026).

Dasco menambahkan bahwa substansi tarif sudah dibahas dan disimulasikan bersama Komdigi, Kemenhub, dan Kementerian UMKM.

“Tarif barang dan makanan diatur oleh Komdigi, tarif angkutan orang oleh Kementerian Perhubungan, sedangkan pelaku transportasi online ini akan diampu oleh Kementerian UMKM,” sambungnya.

Dasco menegaskan bahwa perlindungan driver ojol dan kurir harus berlaku sama, apa pun yang mereka antar: orang, barang, atau makanan.

“Kami akan terus mengawal proses harmonisasi ini hingga tuntas, agar setiap pengemudi dan kurir segera mendapat kepastian yang sama,” Tandasnya. [red]

 

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sufmi Dasco: DPR Bersama Pemerintah Finalisasi Status Guru PPPK Ikut Seleksi PNS 2027

18 Agustus 2026 - 21:19

Gekrafs Dan Gekrafs NTT Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak, Kirim Air Bersih hingga Nakes Ke Lokasi Bencana

18 Agustus 2026 - 18:55

Besok Sidang Perdana Pra Peradilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

17 Agustus 2026 - 18:20

Siaga! Gunung Anak Krakatau Level III, Sudah 4 Kali Erupsi dalam Sehari

17 Agustus 2026 - 06:31

Finalisasi Rancangan Perpres Ojol 18 Agustus, Sufi Dasco Ahmad: Memastikan Tidak Ada Dinamika Lagi

16 Agustus 2026 - 19:34

Waspadai Zona Megathrust di Wilayah Pesisir Jawa, Mitigasi Potensi Tsunami

15 Agustus 2026 - 22:20

Trending di Kabupaten Tangerang