Menu

Mode Gelap
Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

Nasional · 17 Agu 2026 ·

Besok Sidang Perdana Pra Peradilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah


 Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto: Ist Perbesar

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto: Ist

Jakarta – Berdasarkan hasil penulusuran pada situs resmi https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/  bahwa perkara pra peradilan yang diajukan oleh Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL akan digelar pada Hari Selasa, 18 Agustus 2026 pada pukul 09.00 WIB dengan agenda panggilan para pihak.

Perkara yang didaftarkan pada 5 Agustus 2026 lalu oleh Febrie Adriansyah akan menguji  Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan dengan termohon Kortastipidkor Polri,  Ditkrimsus Polda Metro Jaya serta Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

Tim Advokat Febrie akan meminta pengadilan menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, larangan bepergian ke luar negeri (pencekalan), tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortastipidkor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan, serta pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya.

Pengacara FA, Febri Diansyah berpendapat terdapat persoalan hukum yang mendasar terkait keabsahan Surat Perintah Penyidikan yang dijadikan dasar tindakan penyidikan, pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana, penetapan tersangka yang diduga tidak memenuhi persyaratan formil maupun materiil, serta penerbitan larangan bepergian ke luar negeri (pencekalan).

“Tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortastipidkor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan, serta pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya, seluruh tindakan tersebut akan dimohonkan untuk diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan,” ujar Febri.

Febri juga menegaskan bahwa pengajuan praperadilan bukan merupakan upaya untuk menghindari proses hukum. Sebaliknya, langkah ini merupakan penggunaan hak hukum yang dijamin oleh undang-undang untuk memastikan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum dilaksanakan sesuai dengan prinsip due process of law, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta asas negara hukum. [red]

 

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Siaga! Gunung Anak Krakatau Level III, Sudah 4 Kali Erupsi dalam Sehari

17 Agustus 2026 - 06:31

Finalisasi Rancangan Perpres Ojol 18 Agustus, Sufi Dasco Ahmad: Memastikan Tidak Ada Dinamika Lagi

16 Agustus 2026 - 19:34

Waspadai Zona Megathrust di Wilayah Pesisir Jawa, Mitigasi Potensi Tsunami

15 Agustus 2026 - 22:20

Kasus Pengadaan Iklan BJB, KPK Tahan 4 Tersangka

11 Agustus 2026 - 07:58

Hasil Survei IPO: Elektabilitas Partai Gerindra Tertinggi Capai 17,5 Persen

9 Agustus 2026 - 15:41

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Berpotensi Bebas, Jika Menangkan Praperadilan

9 Agustus 2026 - 09:01

Trending di Nasional