Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Nasional · 17 Agu 2026 ·

Besok Sidang Perdana Pra Peradilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah


 Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto: Ist Perbesar

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto: Ist

Jakarta – Berdasarkan hasil penulusuran pada situs resmi https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/  bahwa perkara pra peradilan yang diajukan oleh Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL akan digelar pada Hari Selasa, 18 Agustus 2026 pada pukul 09.00 WIB dengan agenda panggilan para pihak.

Perkara yang didaftarkan pada 5 Agustus 2026 lalu oleh Febrie Adriansyah akan menguji  Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan dengan termohon Kortastipidkor Polri,  Ditkrimsus Polda Metro Jaya serta Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

Tim Advokat Febrie akan meminta pengadilan menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, larangan bepergian ke luar negeri (pencekalan), tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortastipidkor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan, serta pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya.

Pengacara FA, Febri Diansyah berpendapat terdapat persoalan hukum yang mendasar terkait keabsahan Surat Perintah Penyidikan yang dijadikan dasar tindakan penyidikan, pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana, penetapan tersangka yang diduga tidak memenuhi persyaratan formil maupun materiil, serta penerbitan larangan bepergian ke luar negeri (pencekalan).

“Tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortastipidkor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan, serta pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya, seluruh tindakan tersebut akan dimohonkan untuk diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan,” ujar Febri.

Febri juga menegaskan bahwa pengajuan praperadilan bukan merupakan upaya untuk menghindari proses hukum. Sebaliknya, langkah ini merupakan penggunaan hak hukum yang dijamin oleh undang-undang untuk memastikan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum dilaksanakan sesuai dengan prinsip due process of law, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta asas negara hukum. [red]

 

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sufmi Dasco: Pedagang Kaki lima adalah Wajah Ekonomi Rakyat yang Terus Bergerak

3 September 2026 - 08:37

Aktivis Peduli Sungai Tolak Gagasan Menteri PKP Bangun Rumah Susun Diatas Sungai: Ide Konyol!

31 Agustus 2026 - 08:19

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor

30 Agustus 2026 - 07:03

Janji Dasco Soal RUU Perampasan Aset, Kawendra: Beliau Orang yang Paling Komit

28 Agustus 2026 - 15:07

RUU Perampasan Aset Tuntas Paling Lambat 15 Desember 2026, Sufmi Dasco: Kami Hormati Aspirasi 

27 Agustus 2026 - 17:13

KLH/BPLH Resmi Luncurkan Portal Satu Data, Wujudkan Tata Kelola Lingkungan yang Transparan dan Terintegrasi

27 Agustus 2026 - 08:04

Trending di Nasional