Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Nasional · 10 Apr 2026 ·

Gekrafs Serahkan Kajian Strategis Standar Biaya Jasa Kreatif Ke Kementerian Ekraf, Agar Ide Tak Lagi Nol


 Dewan Pengarah DPP Gekrafs Ryan , Wakil Ketua Bidang 3 Hukum, HAKI, dan Advokasi DPP Gekrafs Nona Evita, Ketua Bidang OKK DPP Gekrafs Arifin Ihsan Rismansyah, Kepala Biro Hukum dan SDM Kementerian Ekraf Huda, Tenaga Ahli Kementerian Ekraf Dr Muhajir, serta Direktur Radio dan Fotografi Kementerian Ekraf Iman Brotoseno. Foto: Agung Perbesar

Dewan Pengarah DPP Gekrafs Ryan , Wakil Ketua Bidang 3 Hukum, HAKI, dan Advokasi DPP Gekrafs Nona Evita, Ketua Bidang OKK DPP Gekrafs Arifin Ihsan Rismansyah, Kepala Biro Hukum dan SDM Kementerian Ekraf Huda, Tenaga Ahli Kementerian Ekraf Dr Muhajir, serta Direktur Radio dan Fotografi Kementerian Ekraf Iman Brotoseno. Foto: Agung

Jakarta – DPP Gekrafs menyerahkan Kajian Strategis Standar Biaya Jasa Kreatif kepada Kementerian Ekonomi Kreatif pada Kamis (9/4/26). Hal ini sebagai langkah untuk mendorong hadirnya pedoman resmi dalam menghitung nilai jasa kreatif di Indonesia.

Kajian tersebut merupakan hasil dari bidang hukum, riset dan seluruh ekosistem ekraf di DPP Gekrafs, mengingat saat ini ada polemik yang berkembang terkait penilaian terhadap pekerjaan kreatif seperti editing, dubbing, cutting, ide kreatif, hingga penggunaan alat produksi yang dinilai tidak memiliki nilai ekonomi atau bahkan dianggap bernilai nol rupiah.

Dalam kegiatan penyerahan turut hadir Dewan Pengarah DPP Gekrafs Ryan , Wakil Ketua Bidang 3 Hukum, HAKI, dan Advokasi DPP Gekrafs Nona Evita, Ketua Bidang OKK DPP Gekrafs Arifin Ihsan Rismansyah, Kepala Biro Hukum dan SDM Kementerian Ekraf Huda, Tenaga Ahli Kementerian Ekraf Dr Muhajir, serta Direktur Radio dan Fotografi Kementerian Ekraf Iman Brotoseno.

Ketua Umum DPP Gekrafs, Kawendra Lukistian, mengatakan Kajian Strategis Standar Biaya Jasa Kreatif disusun agar tidak ada lagi kesenjangan persepsi antara pelaku kreatif, auditor, pemerintah daerah, maupun pengguna anggaran dalam menentukan biaya jasa kreatif.

“Ekonomi kreatif tidak bisa terus dinilai dengan cara pandang lama. Ide, kreativitas, pengalaman, revisi, penggunaan alat, hingga proses produksi adalah bagian dari nilai yang harus dihargai. Jangan sampai pelaku kreatif bekerja penuh tenaga dan pikiran, tetapi hasil kerjanya dianggap nol rupiah,” ujar Kawendra, Kamis (9/4/26).

Wakil Ketua Bidang 3 Hukum, HAKI, dan Advokasi DPP Gekrafs, Nona Evita, menjelaskan bahwa kekosongan regulasi saat ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menciptakan jebakan hukum yang berbahaya bagi pelaku ekonomi kreatif.

“Tidak adanya Standar Biaya Masukan (SBM) untuk jasa kreatif menyebabkan valuasi yang tidak tepat. Akibatnya, selisih biaya sekecil apapun berpotensi menjadi temuan auditor dan berujung pada kriminalisasi atau pelanggaran administratif. Ini yang paling kami khawatirkan. Selain itu, terjadi mismatch penilaian fundamental: sektor jasa kreatif yang bersifat intangible masih dinilai dengan logika barang tangible. Skema pengadaan juga belum menempatkan jasa kreatif sebagai jasa konsultasi,” jelas Nona.

Nona menegaskan bahwa dalam kajian tersebut, Gekrafs mengusulkan tiga solusi konkret, yakni redefinisi SBM Jasa Kreatif berbasis kewajaran, kerangka penilaian baru berbasis kompleksitas, durasi, output, dan skala produksi, serta pemisahan tegas antara biaya produksi dan biaya lisensi.

“Gekrafs berkomitmen mendukung penuh Kemenekraf dalam menyusun kerangka hukum berbentuk pedoman atau juknis tentang Biaya Jasa Kreatif. Kami ingin sistem belanja negara yang adil, akuntabel, dan benar-benar pro-ekraf. Jangan sampai ide dan karya anak bangsa justru menjadi sumber persoalan hukum karena ketiadaan payung regulasi,” tutup Nona.

Di samping itu, Ketua Bidang I Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPP Gekrafs, Arifin Ihsan Rismansyah, menambahkan penyusunan standar biaya jasa kreatif juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan ekonomi kreatif sebagai mesin pertumbuhan ekonomi baru dan sumber penciptaan lapangan kerja berkualitas.

Menurutnya, jika ingin ekonomi kreatif tumbuh lebih cepat dan berdaya saing, maka pelaku kreatif harus mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam menghitung nilai jasa mereka.

“Kalau ekonomi kreatif ingin dijadikan mesin pertumbuhan baru, maka pelaku kreatifnya juga harus dilindungi. Tidak mungkin kita bicara daya saing, digitalisasi, dan pertumbuhan industri kreatif, tetapi ide dan karya masih dianggap tidak punya nilai,” ucapnya.

Ia menambahkan, DPP Gekrafs berharap kajian yang diserahkan dapat menjadi pijakan awal bagi pemerintah dalam menyusun regulasi yang lebih berpihak kepada pelaku ekonomi kreatif nasional.

“Standarisasi ini penting agar ada kepastian, ada keberpihakan, dan ada rasa keadilan. Dengan begitu, pelaku ekonomi kreatif bisa tumbuh lebih sehat, lebih berani berkarya, dan lebih siap menjadi bagian dari penggerak ekonomi nasional,” tutup Arifin.[red]

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sufmi Dasco: Setiap Keputusan di Ruang Sidang Harus Terasa Manfaatnya Sampai ke Rumah Warga

9 Oktober 2026 - 21:04

Perpres Ojol Resmi Terbit, Driver Ojol: Terimakasih Pak Prabowo dan Pak Dasco

9 Oktober 2026 - 20:21

Sejarah Mencatat Presiden Subsidi 3,2 Juta Per-Jamaah Haji, Dasco: Meringankan Pelunasan

7 Oktober 2026 - 21:29

Lagi, Satgas PKH Kuasai 6,2 Juta Ha Hutan dan Selamatkan Uang Negara Rp13,2 Triliun

7 Oktober 2026 - 21:08

Gelar Diskusi Strategis, Kawendra Dorong Telkom Optimalisasi Infrastruktur Digital dan Terdepan Soal Satu Data Indonesia

7 Oktober 2026 - 19:37

Tok! UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh: Terimakasih Pak Prabowo dan Pak Dasco

6 Oktober 2026 - 15:30

Trending di Nasional