Jakarta – Kementerian Haji dan Umroh Republik Indonesia mempertegas komitmen pembenahan tata kelola perhajian nasional, diantaranya adalah pola permainan dalam layanan haji mulai dari rent-seeking, manipulasi kuota hingga asimetri informasi tak akan lagi ditoleransi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak guna menjalankan arahan dan instruksi dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
“Presiden Prabowo memerintahkan agar seluruh praktik tersebut dibersihkan hingga ke akar-akarnya meskipun memunculkan resistensi dan fitnah,” ungkap Dahnil, Kamis (11/12/2025).
Dahnil juga menjelaskan kebijakan baru pemerataan masa tunggu haji. Pemerintah menetapkan masa tunggu rata-rata nasional menjadi 26 tahun sebagai langkah korektif terhadap ketimpangan antarwilayah.
Transformasi Asrama Haji menjadi Hotel Haji
Kementerian Haji juga tengah menggodok penguatan ekosistem ekonomi haji, salah satunya lewat rencana transformasi asrama haji menjadi Hotel Haji melalui skema kolaborasi pemerintah–swasta.
“Hotel ini nantinya tak hanya untuk jamaah haji, tetapi juga melayani umrah serta kegiatan ekonomi keumatan lainnya. Upaya ini diharapkan membuat layanan haji makin profesional sekaligus berdampak ekonomi,” Ujarnya.
Dahnil menegaskan pentingnya pembinaan jemaah secara berkelanjutan. Baginya, haji dan umrah bukan sekadar ibadah, melainkan simbol identitas kebangsaan.
“era baru pengelolaan ibadah haji harus mengedepankan pelayanan, keadilan, serta pemuliaan jemaah,” Pungkasnya. [red]











