Serang – Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan terus melakukan evaluasi intensif terhadap penerapan Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Salahsatunya adalah memastikan posko gabungan berjalan secara efektif dan para pengemudi tertib mengikuti aturan jam operasional.
“Pertama, kami lakukan monitoring posko di tambang-tambang yang ada untuk memastikan bahwa Kepgub trersebut dijalankan. Dan sekarang kami ingin dengarkan masukan dari masyarakat,” Ungkap Deden saat melakukan pertemuan dengan masyarakat di kantor Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Rabu, 26 November 2025.
Kepala Dishub Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan, ada beberapa alasan diterbitkannya Kepgub Nomor 567 Tahun 2025.
“Awalnya ada peningkatan angkutan tambang karena adanya penutupan tambang di Bogor. Kemudian, adanya keresahan masyarakat karena adanya kecelakaan dan arus lalu lintas,” terangnya.
Kata dia, sebelum adanya Kepgub tersebut, bupati dan walikota di Banten sudah menerbitkan keputusannya masing-masing terkait pembatasan jam operasional truk di wilayahnya. Sementara itu, para pengemudi truk juga enggan masuk jalan tol karena ada jembatan timbang.
“Jika melebihi tonase, maka pengemudi akan dikenakan denda,” tegasnya.
Tri mengatakan, sejak Kepgub diterapkan pada 5 Oktober lalu, masih ada truk angkutan tambang yang beroperasional di luar dari jam yang telah ditetapkan. “Lalu ada juga yang parkir di pinggir-pinggir jalan dan menyebabkan gangguan. Selain itu, ada gangguan sosial lainnya seperti kemacetan lalu lintas,” tukasnya. [red]











