Kota Tangerang – Sebanyak 6 (enam) lapak limbah berupa Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di bantaran Sungai Cisadane dekat TPA Rawa Kucing Neglasari, pernah disegel dan ditutup paksa oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Jum’at, 24 September 2021 lalu.
Keberadaan lapak limbah atau TPS liar tersebut selain diduga tidak kantongi izin resmi, timbulan dan timbunan sampah tersebut juga menimbulkan bau tak sedap serta mencemari sungai Cisadane.
“Penutupan dan penyegelan TPAS liar ini berdasarkan pengaduan masyarakat yang merasa terganggu atas aktivitas TPAS liar tersebut, Sehingga kami dari Tim Gakkum KLHK bersama DLH dan Satpol PP langsung mengambil langkah penyegelan di 6 titik lokasi yang jadi TPAS liar,” Ungkap Kasubdit Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Anton Sardjanto, Jum’at (24/11/2021) lalu.
Bukannya jera usai disegel KLHK, lapak limbah atau TPS Liar justru makin menjamur bermunculan di Bantaran Sungai Cisadane dan di dekat TPA Rawa Kucing Neglasari diantaranya adalah;
- Lapak Limbah atau TPS Liar di Wilayah RT 001/001 Kelurahan Kedaung Baru Kecamatan Neglasari (samping Pabrik Kwetiau) yang dikelola oleh Sdr. DS. Sumber sampah diduga berasal dari Kota Tangerang Selatan 3 Truk Perhari. Dimana pada hari Jum’at , 29 Agustus 2025 lalu, DLH Kota Tangerang telah memberikan peringatan dan diberikan waktu selama 2 (dua) Bulan untuk segera merelokasi diri. Namun, berdasarkan pantauan dilapangan TPA liar tersebut masih beroperasi;
- Lapak Limbah atau TPS Liar di Wilayah RT 001/001 Kelurahan Kedaung Baru Kecamatan Neglasari yang dikelola oleh Sdr. O, Sumber sampah diduga berasal dari PIK Cengkareng Jakarta sebanyak 2 Cold Diesel Perhari. bahwa pada tanggal 12 November sudah diberikan peringatan tertulis oleh Pihak Kecamatan Neglasari untuk segera merelokasi diri dengan tenggat waktu 2 Minggu, namun hingga saat ini masih tetap beroperasi;
- Lapak limbah atau TPS Liar di Wilayah RT 001/001 Kelurahan Kedaung Baru Kecamatan Neglasari yang dikelola oleh Sdr.W, hingga saat ini masih beroperasi.
- Lapak limbah atau TPS Liar di Wilayah RT 003/001 Kelurahan Kedaung Wetan Neglasari dikelola oleh Sdr.H. Bahwa pada Hari Selasa, 25 November 2025 kemarin telah diberikan peringatan pertama oleh pihak Kecamatan Neglasari, namun hingga saat ini tetap beroperasi;
Keberadaan Lapak limbah atau TPS Liar diduga melanggar:
- UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah;
- UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan;
- Peraturan Pemerintah No 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga;
- Perpres No 27/2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Pasal 187, 188, 202, serta 203 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Mengenai Kejahatan Lingkungan;
- Perda Banten No 8/2011 tentang Pengelolaan Sampah
- Perda No 8/2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat;
- Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.
Dengan ancaman sanksi pidana Paling Singkat 3 Tahun dan Paling lama 10 Tahun, dengan denda paling sedikit Rp.3 Milyar dan paling banyak Rp.10 Milyar. [red]











