Serang – Untuk memastikan pelaksanaan aturan sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan. Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan menegaskan bahwa posko bersama penertiban truk tambang segera berdiri.
“Mulai hari Rabu besok, saya perintahkan langsung Kadis Perhubungan, Kasat Pol PP, dan Insya Allah dibantu Pak Kapolres Cilegon, kita akan mendirikan posko di depan area pertambangan. Posko mulai dibangun besok, dan Kamis sudah harus berdiri untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan SK Gubernur tersebut,” Ungkap Deden saat menemui ribuan massa aksi yang menolak aktivitas tambang pasir di wilayah Bojonegara–Puloampel, Senin, (17/11/2025).
Deden juga merespon keluhan masyarakat terkait penerangan dan memastikan pihak Balai Pengelola Jalan Nasional sudah mulai melakukan pengerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU).
“Terkait penerangan jalan, saya sudah menghadirkan pihak Balai. Mereka sudah mulai menggali tiang-tiang listrik untuk lampu jalan, dan masa pengerjaan berlangsung hingga 31 Desember. Kita sama-sama cek apakah benar semua progresnya berjalan,” Tandasnya. [red]











