Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Kota Tangerang · 7 Agu 2024 ·

Resahkan Kader, DPC PKB Kota Tangerang Laporkan Lukman Edy ke Polres Metro Tangerang Kota


 Ketua DPC PKB Kota Tangerang Ahmad Fuady didampingi Pengurus DPC dan PAC serta Anggota DPRD Kota Tangerang terpilih saat melaporkan Lukman Edy ke Polres Metro Tangerang Kota. Foto: TangerangPos Perbesar

Ketua DPC PKB Kota Tangerang Ahmad Fuady didampingi Pengurus DPC dan PAC serta Anggota DPRD Kota Tangerang terpilih saat melaporkan Lukman Edy ke Polres Metro Tangerang Kota. Foto: TangerangPos

Kota Tangerang – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Tangerang laporkan mantan Sekjen DPP PKB Muhammad Lukman Edy ke Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (07/08/2024).

Ketua DPC PKB Kota Tangerang Ahmad Fuady mengatakan bahwa Muhammad Lukman Edy dianggap telah menyebarkan fitnah dan diduga melakukan pencemaran nama baik dan marwah PKB.

“Alhamdulillah, hari ini kami Pengurus DPC dan PAC secara resmi telah melaporkan saudara Lukman Edy kepada Polres Metro Tangerang Kota atas pernyataannya disejumlah media yang diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik dan marwah partai PKB,” Ungkap Ahmad Fuady.

Anggota DPRD Provinsi Banten tersebut menjabarkan bahwa statement Mantan Menteri Desa dan PPDT terkait dengan Laporan Keuangan PKB bukan ranahnya dan itu adalah pernyataan fitnah yang menyesatkan.

“Beliau bukan lagi pengurus Partai PKB, dan pernyataan beliau atas Laporan Keuangan Partai adalah menyesatkan, karena selama ini Laporan Keuangan PKB setiap tahun dilakukan Audit baik oleh BPK maupun Inspektorat,” Sambungnya.

Terkait dengan pernyataan bahwa PKB tidak pernah melibatkan para kiai dan ulama adalah hal keliru, karena selama ini PKB justru selalu meminta arahan kepada ulama khususnya terkait keumatan.

“Distruktur PKB masih ada yang namanya Dewan Syuro, dan kita selalu meminta arahan dan wejangan dari para ulama, saya sendiri di DPRD Provinsi Banten Alhamdulillah telah berhasil mengeluarkan Kebijakan berupa Peraturan Daerah tentang Pondok Pesantren, jadi statement beliau tidak mendasar dan sangat menyesatkan,” Tandasnya.

Fuady juga membantah  terkait dengan pernyataan Lukman Edy yang mengatakan bahwa kepemimpinan Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar bersifat Sentralistik.

“Yang ketiga terkait sentralistik kepemimpinan Ketua Umum kami Abdul Muhaimin Iskandar itu tidak benar, karena bagaimanapun juga kita sebagai kader partai kita harus taat terhadap asas AD/ART yang sudah disepakati dan dibuat,” Pungkasnya.

Ahmad Fuady melaporkan Muhammad Lukman Edy atas dugaan tindak pidana Pasal 310 ayat 1 KUHP dan Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat 4 UU ITE.[red]

 

Artikel ini telah dibaca 362 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Program Kurban TJSL, Maryono: Aksi Sosial Perlu Diperluas Dampaknya

25 Mei 2026 - 15:32

Di Momen O2SN, Pemkot Luncurkan Inovasi Pendidikan, Sachrudin: Teknologi dan Prestasi Harus Tumbuh Bersama

25 Mei 2026 - 15:07

Panaskan Mesin Partai, DPD Golkar Kabupaten Tangerang Tuntaskan Muscam PK di 29 Kecamatan

24 Mei 2026 - 20:28

Jalankan Arahan Prabowo, Kawendra Salurkan 88 Sapi Qurban di Jember Lumajang dan Daerah Lainnya

24 Mei 2026 - 19:23

Polsek Karawaci Rutin Gelar Patroli Cegah Kejahatan Jalanan Narkoba hingga Premanisme

24 Mei 2026 - 17:26

Buka Liga PSSI Tangerang, Sachrudin Tekankan Pentingnya Disiplin dan Sportivitas

24 Mei 2026 - 16:10

Trending di Kota Tangerang