Kota Tangerang – Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo mendesak Pemerintah Kota Tangerang untuk segera lakukan kaji ulang Surat Edaran Nomor 5167 tahun 2025 yang memperbolehkan Rumah Bilyard beroperasi dibulan Suci Ramadan 1446 H.
“Dalam rangka menjaga kondusifitas ibadah Ramadan di Kota Tangerang serta dalam rangka mengedepankan nilai-nilai toleransi kepada umat Islam yang sedang beribadah ramadan, Pemerintah Kota Tangerang perlu segera meninjau kembali Surat Edaran yang memperbolehkan Rumah Bilyard Beroperasi Dibulan Suci,” Ungkap Arief Kepada TangerangPos, Jum’at, (14/03/2025).
Ketua DPD PKS Kota Tangerang tersebut merasa heran dengan kebijakan Pemkot Tangerang pada Ramadan kali ini berbeda dengan kebijakan Ramadan tahun sebelum-sebelumnya.
“Kalau kita bandingkan dengan kebijakan tahun-tahun sebelumnya memang berbeda kebijakan Ramadan ditahun ini, Saya kira pemerintah Kota Tangerang perlu mendengarkan dan meminta masukan dari berbagai pihak terkait, khususnya para alim ulama serta tokoh masyarakat yang memiliki perhatian terhadap cita-cita Kota Tangerang sebagai Kota Akhlaqul Karimah,” Sambungnya.
Arief berpandangan bahwa Kebijakan pada Surat Edaran yang memperbolehkan Rumah Bilyard Beroperasi Dibulan Suci Ramadan tidak sejalan dengan upaya untuk membangun suasana ibadah Ramadhan yang kondusif ditengah masyarakat.
“Karena memang kebijakan ini dirasakan tidak sejalan dengan upaya untuk membangun suasana ibadah Ramadan yang kondusif ditengah masyarakat dalam konteks menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa ramadan,” lanjutnya.
Selain mendesak Pemkot Tangerang untuk meninjau surat edaran atau kebijakan yang telah dibuat tersebut, Arief juga menegaskan bahwa penegakkan aturan diseluruh Wilayah Kota Tangerang harus dapat berjalan dengan baik berlandaskan pada aturan dan hukum yang berlaku dengan pendekatan secara humanis.
“Kaji ulang terhadap Surat Edaran tersebut Saya kira ini penting sekali, dalam rangka menghadirkan kenyamanan dan juga daya dukung yang positif bagi pelaksanaan ibadah ramadaan ditengah warga kota Tangerang dalam rangka memperkuat serta memperkokoh nilai-nilai Akhlaqul Karimah sebagai spirit Kota Tangerang yang sama-sama kita cintai ini,” Tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, KH. Ahmad Baijuri Khotib, MA merasa geram atas terbitnya Surat Edaran Nomor 5167 tahun 2025 yang memperbolehkan Rumah Bilyard beroperasi dibulan Suci Ramadan 1446 H.
“Gimana ceritanya ini, Surat Edaran ini tidak Senapas dengan cita-cita Kota Akhlaqul Karimah,” Ungkap Pimpinan Pondok Pesantren As Sa’adah Periuk tersebut kepada TangerangPos, Kamis (13/03/2025).
Ulama kharismatik Kota Tangerang tersebut mengatakan bahwa semestinya Pemerintah Kota Tangerang dalam mengeluarkan Surat Edaran terlebih dahulu berkordinasi dan meminta pertimbangan hukum kepada MUI, apalagi terkait dengan pembolehan hiburan umum di bulan Suci Ramadan.
“Kita ingatkan, pemerintah harus lebih sensitif tentang Surat Edaran pembolehan jenis hiburan umum di bulan Suci Ramadan, dan mestinya pemkot meminta pandangan hukum kepada MUI dalam melihat dan memahami penghormatan terhadap bulan Suci Ramadan,” Tegasnya. [red]