Kota Tangerang – Setiap menjelang bulan Suci Ramadhan, Pemerintah Kota Tangerang selalu keluarkan Surat Edaran tentang pengaturan jam buka rumah makan/cafe/restoran dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada bulan Suci Ramadhan.
Namun, sepanjang sejarah Kota Tangerang yang dikenal sebagai Kota Akhlaqul Karimah berdiri, mungkin baru Ramadhan tahun ini, Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan tempat usaha rumah billiard boleh beroperasi pada bulan Suci Ramadhan.
Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5167 Tahun 2025 tentang pengaturan jam buka rumah makan/cafe/restoran dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025, disebutkan bahwa jam operasional usaha rumah billiard boleh beroperasi dari pukul 08.00 sampai 17.00 WIB, berhenti beroperasi pada pukul 17.00 hingga pukul 21.00 Wib dan diperbolehkan buka kembali pada pukul 21.00 sampai 23.00 Wib.
Meskipun sudah diberikan toleransi untuk tetap beroperasi di bulan Suci Ramadhan, namun masih ada saja tempat usaha rumah billiard yang melanggar ketentuan jam operasional, salahsatunya rumah Billiard di bilangan Palem Semi yang tetap beroperasi hingga dinihari.
Ketua Komunitas Muslim Muda Kota Tangerang, Fale Wali menyayangkan atas dikeluarkannya kebijakan tersebut dan mendesak Pemkot Tangerang untuk segera mencabut dan merevisi kebijakan tersebut.
“Mungkin Baru kali ini sepanjang sejarah Kota Tangerang berdiri, rumah Billiard tetap beroperasi di Bulan Suci, tahun lalu saja yang masih dipimpin Pj Wali Kota, dengan tegas dalam Surat Edaran meminta usaha billiard berhenti beroperasi untuk menghormati bulan suci,” Ungkap Fale kepada TangerangPos, Senin (10/03/2025).
Fale menambahkan bahwa sebagai Kota Akhlaqul Karimah sebagaimana yang tertuang dalam Visi Kota Tangerang pihaknya mendesak Pemerintah Kota Tangerang untuk segera mencabut dan merevisi Surat Edaran tersebut.
“Yang out of the box inovasi dan program saja, yang begini-gini jangan out of the box, kan kepala daerah sebelum-sebelumnya juga melarang usaha billiard beroperasi dibulan suci, jadi, cabut dan revisi kembali Surat Edaran tersebut, jangan paksa kami turun untuk aksi,” Tandasnya. [red]