Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kota Tangerang · 10 Mar 2025 ·

Waduh! Sepanjang Sejarah Kota Tangerang Berdiri, Baru Tahun ini Pemkot Perbolehkan Rumah Billiard Beroperasi di Bulan Suci


 Penampakan Rumah Billiard yang beroperasi di Bulan Suci Ramadhan hingga dini hari. Foto: TangerangPos Perbesar

Penampakan Rumah Billiard yang beroperasi di Bulan Suci Ramadhan hingga dini hari. Foto: TangerangPos

Kota Tangerang – Setiap menjelang bulan Suci Ramadhan, Pemerintah Kota Tangerang selalu keluarkan Surat Edaran tentang pengaturan jam buka rumah makan/cafe/restoran dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada bulan Suci Ramadhan.

Namun, sepanjang sejarah Kota Tangerang yang dikenal sebagai Kota Akhlaqul Karimah berdiri, mungkin baru Ramadhan tahun ini, Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan tempat usaha rumah billiard boleh beroperasi pada bulan Suci Ramadhan.

Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5167 Tahun 2025 tentang pengaturan jam buka rumah makan/cafe/restoran dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025, disebutkan bahwa jam operasional usaha rumah billiard boleh beroperasi dari pukul 08.00 sampai 17.00 WIB, berhenti beroperasi pada pukul 17.00 hingga pukul 21.00 Wib dan diperbolehkan buka kembali pada pukul 21.00 sampai 23.00 Wib.

Meskipun sudah diberikan toleransi untuk tetap beroperasi di bulan Suci Ramadhan, namun masih ada saja tempat usaha rumah billiard yang melanggar ketentuan jam operasional, salahsatunya rumah Billiard di bilangan Palem Semi yang tetap beroperasi hingga dinihari.

Ketua Komunitas Muslim Muda Kota Tangerang, Fale Wali menyayangkan atas dikeluarkannya kebijakan tersebut dan mendesak Pemkot Tangerang untuk segera mencabut dan merevisi kebijakan tersebut.

“Mungkin Baru kali ini sepanjang sejarah Kota Tangerang berdiri, rumah Billiard tetap beroperasi di Bulan Suci, tahun lalu saja yang masih dipimpin Pj Wali Kota, dengan tegas dalam Surat Edaran meminta usaha billiard berhenti beroperasi untuk menghormati bulan suci,” Ungkap Fale kepada TangerangPos, Senin (10/03/2025).

Fale menambahkan bahwa sebagai Kota Akhlaqul Karimah sebagaimana yang tertuang dalam Visi Kota Tangerang pihaknya mendesak Pemerintah Kota Tangerang untuk segera mencabut dan merevisi Surat Edaran tersebut.

“Yang out of the box inovasi dan program saja, yang begini-gini jangan out of the box, kan kepala daerah sebelum-sebelumnya juga melarang usaha billiard beroperasi dibulan suci, jadi, cabut dan revisi kembali Surat Edaran tersebut, jangan paksa kami turun untuk aksi,” Tandasnya. [red]

 

 

Artikel ini telah dibaca 2,421 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Maryono: Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Harus Lebih Masif

6 Oktober 2026 - 19:45

DPD RI Apresiasi Wali Kota, Sudah Lebih dari 1 Juta Warga Kota Tangerang Ikuti CKG 

5 Oktober 2026 - 19:10

Wastetrap Banksasuci Efektif Jegat 30 Persen Sampah Cisadane Menuju Kawasan Perkotaan

5 Oktober 2026 - 12:03

Apel-HKP, Wali Kota Sachrudin: Amalkan Lewat Pelayanan!

5 Oktober 2026 - 11:27

Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Terus Menghidupkan Keteladanan Rasulullah

4 Oktober 2026 - 20:28

Wakil Wali Kota Maryono: Modernisasi Pendidikan Harus Tetap Berpijak pada Akhlak

3 Oktober 2026 - 19:56

Trending di Kota Tangerang