Menu

Mode Gelap
Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

Nasional · 25 Jun 2024 ·

Waduh! Sampah dari Tangerang Dibuang ‘Sembarangan’ di Bogor


 TPS Ilegal di Bantaran Cisadane Diduga sampah berasal dari perumahan kawasan elit dibilangan Serpong. Foto: ist Perbesar

TPS Ilegal di Bantaran Cisadane Diduga sampah berasal dari perumahan kawasan elit dibilangan Serpong. Foto: ist

Kabupaten Bogor – Dilansir dari Radar Bogor, tak lama usai penutupan tempat pembuangan sampah liar asal Tangerang di Rancabungur, tempat pembuangan sampah liar baru muncul.

Lokasinya di Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Sampah yang dibuang di sana juga berasal dari Tangerang.

Sampah diangkut dengan mengunakan truk, melintasi kantong parkir truk tambang.

Kasi Trantib Kecamatan Parung Panjang, Acep Sutisna mengatakan, TPS liar tersebut belum mengantongi izin. Pihaknya sudah melakukan penyegelan untuk menghentikan aktivitas tersebut.

Ia langsung melaporkan ke Satpol PP Kabupaten Bogor perihal adanya TPS liar itu.

“Sudah kami datangi saat itu,” katanya kepada Radar Bogor.

Namun, sepekan berselang, tempat pembuangan sampah itu kembali beroperasi hingga sehari kemudian tidak kembali beroperasi usai ramai diberitakan di media masa.

Tidak berselang lama, muncul kembali tempat pembuangan sampah liar di Rumpin, Kabupaten Bogor. Sampah di buang di lahan bekas galian.

Kondisi itu pun diprotes warga. Warga sempat melakukan penghadangan truk yang mengangkut sampah dari Tangerang itu.

Tak lama, PJ Bupati Bogor Asmawa Tosepu turun tangan mendatangi lokasi tempat pembuangan sampah liar tersebut dan dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor.

Praktek pembuangan sampah asal Tangerang yang dibuang di Kabupaten Bogor memiliki pola yang sama.

Para pelaku pembuang sampah liar dari Tangerang ini mencari lahan bekas galian, atau lahan yang berada jauh dari keramaian.

Di Rancabungur, lokasi yang dijadikan tempat pembuangan sampah dari Tangerang itu berada jauh dari pemukiman.

Lahannya dekat dengan bantaran sungai Cisadane. Di sana sampah dibuang dengan cara membuat lubang, kemudian sampah dikubur.

Kemudian untuk di Parung Panjang dan Rumpin, lokasi yang digunakan bekas tambang galian. Sampah diangkut mengunakan truk.

Kebanyakan dilakukan di malam hari. Sampah dibuang di lubang -lubang bekas galian. Kemudian diratakan menggunakan alat berat.

Setelah sampah penuh, kemudian ditutup kembali dengan tanah. Untuk sampah asal Tangerang yang dibuang di Rumpin dan Parung panjang diklaim sebagai kompos.

Juga sampah diberikan cairan khusus agar tidak tercium bau menyengat saat pengangkutan sampah.

Diberitakan sebelumnya,

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Polsek Rancabungur Kabupaten Bogor bergegas mengecek Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Ilegal di Bantaran Sungai Cisadane, Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.

“Lokasi ini diketahui berada di bantaran Sungai Cisadane, yang berpotensi mencemari lingkungan dan merugikan warga sekitar,” kata Kapolsek Rancabungu Ipda Azis Hidayat.

Dalam pengecekan TPS yang dilakukan pada Senin (22/04/2024) Polisi menemukan tumpukan sampah sebanyak 20 Ton dan satu unit backhoe.

“Dalam pengecekan, petugas menemukan sampah campuran organik dan anorganik sekitar 20 ton, serta satu unit alat berat jenis backhoe di tempat tersebut,” ucapnya.

Polisi juga telah menemui pemilik lahan yang digunakan untuk TPA ilegal tersebut. Kepada polisi, pemilik lahan mengatakan bahwa sampah-sampah tersebut diduga berasal dari kawasan Bumi Serpong Damai dan sekitarnya.

“Basri (pemilik lahan) juga mengaku tidak memiliki izin resmi untuk pengelolaan sampah,” ujarnya.

Azis mengatakan lokasi TPS tersebut memang tidak memiliki izin dari dinas terkait dan izin lingkungan. Hal tersebut berdampak pada potensi pencemaran lingkungan, khususnya Sungai Cisadane, serta risiko penyebaran penyakit bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi.

 

“Atas temuan ini, Polsek Rancabungur mengambil langkah-langkah kepolisian untuk mengatasi masalah ini, termasuk mengumpulkan barang bukti, mengumpulkan keterangan para saksi, dan melaporkan kepada atasan. Kasus ini selanjutnya dilimpahkan kepada tim Tipidter Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Aktivis Lingkungan Hidup yang konsen dalam pelestarian Sungai Cisadane, Ade Yunus merasa geram dan meminta aparat terkait untuk bertindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Selama ini kami dihilir jegat dan bersihin sampah di Sungai Cisadane ternyata salahsatu sumbernya dari TPS Ilegal, kami minta aparat terkait tindak tegas,” tegas Ade.

Ade yang juga Ketua Bank Sampah Sungai Cisadane (Banksasuci), meminta aparat untuk menelusuri sumber sampah dan bagaimana sampah tersebut sampai di TPS liar tersebut.

“Adanya tumpukan sampah dibantaran Cisadane apalagi dibakar, jelas bukan hanya mencemari lingkungan sekitar tapi juga mencemari Sungai Cisadane sebagai sumber kehidupan masyarakat, tidak berhenti di pemilik lahan kami minta aparat telusuri sumber sampahnya dari mana? diangkut pakai apa hingga sampai sana? siapa yang mengizinkan?,” Pungkasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 157 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Finalisasi Rancangan Perpres Ojol 18 Agustus, Sufi Dasco Ahmad: Memastikan Tidak Ada Dinamika Lagi

16 Agustus 2026 - 19:34

Waspadai Zona Megathrust di Wilayah Pesisir Jawa, Mitigasi Potensi Tsunami

15 Agustus 2026 - 22:20

Kasus Pengadaan Iklan BJB, KPK Tahan 4 Tersangka

11 Agustus 2026 - 07:58

Hasil Survei IPO: Elektabilitas Partai Gerindra Tertinggi Capai 17,5 Persen

9 Agustus 2026 - 15:41

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Berpotensi Bebas, Jika Menangkan Praperadilan

9 Agustus 2026 - 09:01

Survei LKPI: 79,3 Persen Publik Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo

4 Agustus 2026 - 08:07

Trending di Nasional