TangerangPos – Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar dilaporkan Direktur PT Putera Pangestu Jaya Lestari, Lila Tania ke Inspektorat Jendral Kemendagri terkait dengan dugaan pengadaan laptop fiktif di BPBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023.
Dikutip dari TribunBanten.com bahwa alasan Lila mengadukan hal tersebut karena menganggap Al Muktabar diduga seolah cuci tangan dalam permasalahan tersebut.
“Ya kita adukan Pj Gubernur Banten, karena secara struktur beliau yang bertanggungjawab atas masalah tersebut,” katanya kepada TribunBanten.com, Kamis (10/8/2023).
Untuk diketahui, pengadaan laptop fiktif di BPBD Banten diduga merugikan PT Putera Pangestu Jaya Lestari sebesar Rp 3,7 miliar.
PT milik Lila mendapat 20 Surat Perintah Kerja (SPK) pengadaan 100 unit laptop yang ditandatangani AB oknum pejabat BPBD Provinsi Banten.
Lila mengungkapkan bahwa dugaan pengadaan laptop fiktif tersebut, ada dua perusahaan lagi yang juga mengalami nasib serupa dengan total kerugian mencapai Rp 3,6 miliar.
“Kita tiga perusahaan nih, sekarang bergabung meminta pertanggungjawaban Pemprov Banten,” pungkasnya.
Staf Inspektorat Jendral Kemendagri, Alek Saputra membenarkan aduan tersebut. Kata dia, surat aduan sudah masuk ke pimpinan Inspektorat Kemendagri.
“Ya terdapat aduan terkait pengadaan laptop fiktif di Banten, dokumen pengaduan sudah dimajukan ke pimpinan tinggal menunggu disposisi yang menanganinya nanti,” katanya dihubungi kepada TribunBanten.com.
Kuasa hukum PT Putera Pangestu Jaya Lestari, Alfiando Yudistira Santosa menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan oknum BPBD ke Pj. Gubernur Banten melalui Biro Umum Sekretariat Daerah Banten pada Kamis (27/7/2023) lalu.
Sebelumnya PT Putera Pengestu Jaya Lestari melakukan pertemuan dengan oknum pejabat yang bertugas di BPBD Banten.
“Pejabat itu membenarkan ada pengadaan 100 unit laptop di BPBD Banten,” kata Alfiando di halaman Biro Umum Setda Banten.
Dalam pertemuan, lanjut Alfiando, oknum pejabat itu langsung membuat surat perintah kerja (SPK) sebanyak 20 kontrak.
“Pada bulan Februari 2023, kami mulai melakukan serah terima 100 unit laptop merk Asus di kantor BPBD Banten dengan pejabat tersebut, kami ada bukti serah terima dan fotonya,” jelasnya.
Saat dicek kembali, ternyata pengadaan laptop tersebut diduga fiktif, dan SPK atau kontrak tersebut diduga bodong.
“Atas hal itu klien kami mengalami kerugian sebesar Rp 3,721 miliar,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPBD Provinsi Banten mengaku sudah memanggil dan meninta keterangan AB oknum yang merupakan kepala bidang (Kabid) di BPBD Banten.
Menurut Nana, AB juga telah bertindak melampaui kewenangan mengaku sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) tanpa dasar hukum, tanpa sepengetahuan kepala BPBD.
“Menandatangani atas nama pribadi dan bertanggung jawab penuh atas perbuatannya,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan AB pada Nana, dia akan menyelesaikan masalah tersebut dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari.
“Apabila tidak dapat memenuhi komitmen tersebut dia mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkasnya. [red]