Menu

Mode Gelap
Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah Tertinggi di Banten, Rata-rata Lama Sekolah Tangsel Capai 11,86 Tahun Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Pj Wali Kota Nurdin Serahkan Bentor ke Pihak Kecamatan dan Kelurahan

Kabupaten Tangerang · 4 Feb 2025 ·

Waduh, Pj Bupati dan Sekda Kabupaten Tangerang Diduga Terlibat Dalam Penerbitan PKKPR di Area Pagar Laut


 Peta Hasil Ploting Bidang-bidang Tanah Diatas Laut. Foto: Kementerian ATR/BPN Perbesar

Peta Hasil Ploting Bidang-bidang Tanah Diatas Laut. Foto: Kementerian ATR/BPN

Kabupaten Tangerang – Polemik pagar laut di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang terus bergulir. Kali ini yang menjadi sorotan adalah terkait izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang terbit pada 6 Maret 2024 kepada PT Intan Agung Makmur.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid yang mengakui bahwa SHGB anak perusahaan PANI dan Non-PANI PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa di Desa Kohod Pakuhaji Kabupaten Tangerang sudah sesuai proses dan prosedur.

Bahkan, pihaknya telah mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Kita beli dari rakyat SHM dan di balik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat izin Lokasi/PKKPR,” Ungkap Muannas dikutip dari Bisnis.com, Kamis (23/01/2025).

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi & Informasi Publik Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Herzaky Mahendra mempertanyakan terkait penerbitan PKKPR di area Pagar Laut oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang tersebut.

“Juga perlu diteliti lebih lanjut mengapa Pemerintah Daerah bisa mengeluarkan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) padahal fisiknya adalah laut?. RTRW Provinsi Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang ini konon dijadikan rujukan oleh Kepala Kantah sebagai dasar diterbitkannya SHM atau SHGB,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menghormati proses pengusutan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN yang saat ini masih berjalan. Dia memastikan penyelidikan Kejagung tidak akan mendahului atau tumpang tindih dengan kerja dari kementerian lain terkait polemik pagar laut Tangerang.

“Jika misalnya kementerian/lembaga ini dalam pemeriksaan pendahuluannya menemukan ada peristiwa pidana di sana, tentu kami akan lihat peristiwa pidana seperti apa. Kalau misalnya terindikasi ada tindak pidana korupsi, katakanlah dalam penerbitannya dan seterusnya ada suap gratifikasi, tentu ini menjadi kewenangan kami,” tandas Harli dilansir Antara, Jumat (31/01/2025).

Diketahui bahwa izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) PT. Intan Agung Makmur dengan luas tanah yang dimohon 3,64 Hektar tersebut, terbit pada tanggal 06 Maret 2024 atau pada era Pj. Bupati Tangerang, Andi Ony dan diduga diketahui oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang yang saat ini menjabat Sekda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja.

Namun, hingga berita ini diturunkan, untuk mengkonfirmasi izin PKKPR tersebut, Chat WhatsApp yang kami layangkan kepada Pj Bupati Tangerang, Andi Ony dan Sekda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja belum direspon dan dijawab.[red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 30,945 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wujudkan Keamanan dan Ketertiban, Polsek Sepatan Gelar Coffee Morning

12 Februari 2025 - 14:47

Dirtipidum Bareskrim Polri Segera Tetapkan Status Kades Kohod dalam Kasus SHGB Pagar Laut Tangerang

11 Februari 2025 - 10:59

Setiap Pukul 10 Pagi Semua Pegawai Gerai Samsat Kelapa Dua Serentak Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

7 Februari 2025 - 12:17

Kades Kohod ‘Sakti’, Dipanggil Bareskrim Mangkir, Diminta Data Kejagung ‘Diacuhkan’

6 Februari 2025 - 10:15

Kepala Samsat Balaraja Moh.Ali Hanafiah Turun Langsung pada Operasi Gabungan Sadar Pajak

6 Februari 2025 - 08:12

Konsultan Pajak: ‘Pagar Laut’ Tidak Memenuhi Kriteria sebagai Objek Pajak dalam PBB

3 Februari 2025 - 09:09

Trending di Kabupaten Tangerang