Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Kota Tangerang · 12 Jun 2025 ·

Tindaklanjuti Aduan Warga Cipondoh Soal Incenerator, Komisi IV DPRD Panggil DLH Kota Tangerang


 Hearing Komisi IV DPRD Kota Tangerang dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang bahas Aduan warga Cipondoh soal Incenerator. Foto: ist Perbesar

Hearing Komisi IV DPRD Kota Tangerang dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang bahas Aduan warga Cipondoh soal Incenerator. Foto: ist

Kota Tangerang – Dipimpin langsung Ketuanya, Supiani, jajaran Komisi IV DPRD Kota Tangerang menggelar rapat dengar pendapat atau hearing dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait laporan salah satu warga Cipondoh soal incinerator yang berada di kawasan TPST Mutiara Bangsa, Perumahan Cipondoh Indah.

‎Hearing dihadiri anggota Komisi IV antara lain, Nurhadi, Mohammad Pandu, Bagus Triyanto, Teja Kusuma, Apanudin, dan Andi Maulana. Sementara Dinas Lingkungan Hidup dihadiri Sekretaris DLH Dadang Basuki beserta jajarannya, Kamis (12/06) di ruang Komisi IV.

‎Dalam hearing tersebut, Ketua Komisi IV Supiani meminta, bahwa sebelum incinerator benar-benar dioperasikan, harus ada musyawarah dan persetujuan terlebih dahulu dari masyarakat setempat.

‎Dia juga meminta agar pihak ketiga dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berkomunikasi secara terbuka dengan warga agar tidak terjadi kesalahpahaman kedepannya.

‎”Jangan dulu beroperasi sebelum ada persetujuan dari masyarakat. Kalau masyarakat setuju, silakan lanjut. Tapi kalau tidak, ya harus ditahan dulu,” kata dia kepada wartawan usai hearing.

‎”Ini masih tahap uji coba. Bahkan menurut penjelasan dari Sekretaris Dinas, belum dilakukan uji coba sama sekali. Saat ini baru tahap perampungan alat,” ujar politisi partai Golkar itu.

‎Supiani mengatakan, meski pengaduan dari satu warga. Namun, pihaknya tetap menanggapinya secara serius, sebagai bagian dari tugas pengawasan terhadap kebijakan dan kegiatan pembangunan di Kota Tangerang.

‎Oleh karenanya, pihaknya langsung merespons laporan warga tersebut dengan memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang.

‎Apanuddin, anggota Komisi IV menambahkan, pihaknya akan terus mengawal persoalan ini.

“Kami akan monitor terus. Jangan sampai proyek yang niatnya baik justru menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya menekankan.

‎Menurutnya, hearing hari ini menjadi langkah awal penting dalam memastikan bahwa proses pembangunan dan penerapan teknologi publik tetap berpijak pada prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.

‎”Warga pun berharap pemerintah tidak hanya mendengar, tetapi juga menindaklanjuti aspirasi mereka secara konkret,” kata Jalu sapaan politisi partai Gerindra itu.

‎Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Dadang Basuki, menyampaikan bahwa secara teknis, rencana uji coba incinerator dijadwalkan akan dilakukan pada Selasa (18/06) mendatang. Namun ia mengakui bahwa proses sosialisasi dan komunikasi dengan warga masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang perlu diselesaikan.

‎”Tadi dari hasil hearing, pihak Dewan menyarankan agar segala sesuatunya harus clear and clean dulu. Artinya, kita perlu memastikan bahwa semua aspek, mulai dari regulasi, teknis, hingga persetujuan warga, harus terpenuhi sebelum uji coba dilakukan,” jelas Dadang.

‎Menurut Dadang, tantangan utama yang dihadapi DLH saat ini adalah membangun pemahaman masyarakat terkait teknologi incinerator dan manfaatnya bagi pengelolaan sampah di kawasan permukiman. Kata dia, pihaknya siap menunda pelaksanaan uji coba apabila masih terdapat penolakan dari warga.

‎Sebelumnya, seorang warga Cipondoh mengadukan keberadaan incinerator yang berada di Perumahan Cipondoh Indah. Lantaran warga khawatir mencakup potensi dampak negatif dari penggunaan incinerator terhadap lingkungan permukiman, terutama terkait pencemaran udara dan kesehatan warga.

‎Sekedar informasi, incinerator adalah alat yang digunakan untuk proses pembakaran limbah, baik limbah padat, cair, atau gas, dengan tujuan mengurangi volume limbah, dan juga untuk menghancurkan limbah berbahaya. Incinerator biasanya memiliki ruang pembakaran yang terkontrol dan terisolasi dari lingkungan sekitar.[red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Respon Cepat, Pemkot Tangerang Terjunkan Bantuan Logistik Kebakaran Asrama Polri Ciledug

16 April 2026 - 21:14

Sigap! BPBD Kota Tangerang Berhasil Padamkan Kebakaran Asrama Polri Ciledug

16 April 2026 - 20:06

Langkah Nyata Kota Antikorupsi, Pemkot Tangerang–Kejari Teken Kerja Sama Strategis  

15 April 2026 - 12:54

Pemkot Tangerang Perluas Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal  

14 April 2026 - 22:22

Perkuat Integritas Lewat SPIP, Sachrudin: Jaga Amanah Publik!

14 April 2026 - 13:25

Raih TOP BUMD Awards, Sachrudin: Jangan Berpuas Diri, Terus Tingkatkan Pelayanan

13 April 2026 - 19:57

Trending di Kota Tangerang