Menu

Mode Gelap
Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan

Banten · 28 Agu 2025 ·

Terima Aspirasi Buruh, Sekda Banten: Pemprov Banten Akan Tindaklanjuti Sesuai Kewenangan


 Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan saat menerima perwakilan dari Serikat Buruh. Foto: ist Perbesar

Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan saat menerima perwakilan dari Serikat Buruh. Foto: ist

Serang – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi H mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten menampung aspirasi yang disampaikan oleh Serikat Buruh. Pemprov Banten akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Hal itu diungkap Deden saat menerima perwakilan dari Serikat Buruh yang sedang sampaikan aspirasi di depan gerbang KP3B di Aula Sekretariat Daerah Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (28/8/2025).

Turut mendampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Septo Kalnadi, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Hadi Prawoto, serta Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria.

Deden mengatakan, Pemprov Banten menampung semua aspirasi yang disampaikan oleh sejumlah serikat buruh. Yang menjadi kewenangan Pemprov Banten akan ditindaklanjuti, dan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat akan disampaikan.

“InsyaAllah akan kita sampaikan. Apalagi kalau kita lihat Pak Gubernur itu sangat terbuka dan menerima seluruh masukan dari berbagai kalangan, termasuk dari buruh,” katanya.

Deden mengungkapkan, seperti yang selalu diingatkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah itu harus melibatkan seluruh komponen masyarakat termasuk juga dari kalangan buruh.

Pada kesempatan itu, Deden juga secara langsung menghubungi Gubernur Banten Andra Soni via telepon. Dalam percakapannya, Gubernur Banten Andra Soni juga menyampaikan permintaan maaf karena tidak bisa hadir langsung lantaran adanya kegiatan di luar.

“Nanti ke depan akan kita bicarakan lebih lanjut dalam forum yang lebih kecil lagi agar pembicaraannya bisa lebih terfokus dan terarah,” katanya.

Dalam kesempatan itu, serikat buruh menyampaikan enam tuntutan utama yang meliputi: penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah, penghentian PHK dan pembentukan Satgas PHK, reformasi pajak perburuhan, pengesahan RUU Perlindungan Pekerja tanpa Omnibus Law, pengesahan RUU Perampasan Aset dan pemberantasan korupsi, serta revisi UU Pemilu dan sistem pemilu.

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi mengatakan, aspirasi kenaikan upah sebesar 8,5-10 persen untuk tahun 2026 itu dinilai cukup realistis mengingatkan pertumbuhan ekonomi dan perkembangan inflasi di Provinsi Banten juga cukup baik.

“Pertumbuhan ekonomi Banten itu sekitar 5,33 persen dan inflasi nya sekitar 1,59 persen. Artinya kami sudah melakukan kajian terhadap besaran aspirasi yang disampaikan,” ujarnya.[red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diresmikan Presiden, Gubernur Andra Soni Hadiri Peresmian Pabrik Petrokimia Terbesar di Asia Tenggara 

6 November 2025 - 18:55

Gubernur Andra Soni: Waste To Energy Bukan Sekedar Keinginan Tapi Kebutuhan

6 November 2025 - 05:09

Investasi di Banten Capai Rp 91 Triliun, Andra Soni Tekankan Sinergi Jaga Stabilitas

5 November 2025 - 18:29

Pastikan Pembatasan Jam Operasional Berjalan, Gubernur Andra Soni Gelar Sidak Gabungan 

3 November 2025 - 22:23

Tinawati Andra Soni: Posyandu 6 SPM Langkah Nyata Pemerataan Layanan ke Masyarakat

3 November 2025 - 20:57

Ketua PGRI Banten Jamaluddin Resmi Jabat Kepala Dindikbud Provinsi Banten

3 November 2025 - 14:36

Trending di Banten