Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Banten · 26 Agu 2026 ·

DLHK Banten Ambil Sampel 3 Outlet Industri Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Cisadane 


 Sekretaris DLHK Provinsi Banten, Budi Darma Sumapradja saat mengambil sampel di salahsatu outlet industri. Foto: TangerangPos Perbesar

Sekretaris DLHK Provinsi Banten, Budi Darma Sumapradja saat mengambil sampel di salahsatu outlet industri. Foto: TangerangPos

Kota Tangerang – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten menerjunkan Tim Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) untuk melakukan verifikasi lapangan dan pengambilan sampel air di sejumlah outlet industri sepanjang aliran Sungai Cisadane, Rabu (26/8/2026).

Langkah cepat ini dilakukan atas arahan langsung pimpinan, dalam hal ini Bapak Gubernur Banten, guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui Komunitas Peduli Sungai Banksasuci Foundation.

Sekretaris DLHK Provinsi Banten, Budi Darma Sumapradja, memimpin langsung pengambilan sampel di tiga lokasi outlet industri wilayah Tangerang Raya:

  1. PT PUP (wilayah Kecamatan Serpong Utara – Kota Tangsel)
  2. PT ST (wilayah Kecamatan Pinang Kota Tangerang )
  3. PT Y (wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang)

Dalam inspeksi tersebut, tim menemukan indikasi awal berupa kondisi air yang keruh, saluran outlet limbah yang mengalir langsung ke Sungai Cisadane, tumpukan sampah bantaran, hingga aktivitas TPS liar dan pembakaran sampah ilegal.

“Pengawasan ini merupakan komitmen dan instruksi tegas pimpinan dalam menjaga kelestarian lingkungan di Banten. Hasil pengamatan lapangan merupakan indikasi awal. Sampel air telah diamankan untuk diuji di Laboratorium Lingkungan DLHK Banten guna memastikan parameter seperti BOD, COD, TSS, pH, serta kandungan logam berat sesuai baku mutu lingkungan. Kepastian ada atau tidaknya pelanggaran murni berbasis data ilmiah lab,” tegas Budi.

Konsekuensi Hukum dan Sanksi Bagi Pelanggar

DLHK Provinsi Banten menegaskan bahwa prinsip polluter pays principle (pencemar membayar) dan penegakan hukum lingkungan akan diterapkan secara mutlak. Apabila hasil uji laboratorium membuktikan adanya pencemaran yang melebihi baku mutu, pihak perusahaan akan dihadapkan pada konsekuensi tegas sesuai peraturan perundang-undangan (UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup):

  1. Sanksi Administratif Berefek Jera: Mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah (penghentian sementara kegiatan produksi/pembekuan saluran limbah), pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin usaha;
  2. Kewajiban Pemulihan dan Ganti Rugi: Perusahaan wajib melakukan perbaikan sumber pencemaran, pembersihan air sungai, serta pemulihan ekosistem yang rusak dengan biaya ditanggung sepenuhnya oleh pelaku usaha;
  3. Sanksi Pidana dan Denda: Jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang melampaui baku mutu air limbah, kasus akan dilimpahkan ke ranah pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

DLHK Banten berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Tangerang Raya guna memproses hasil laboratorium yang diperkirakan keluar dalam beberapa hari ke depan, sekaligus menertibkan TPS liar di sepanjang bantaran. Seluruh proses tetap mengedepankan asas kehati-hatian (precautionary principle) dan praduga tak bersalah hingga hasil pengujian sah dikeluarkan.[red]

Artikel ini telah dibaca 115 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lepas Atlet Gateball Banten, Gubernur Andra Soni Targetkan Prestasi Tingkat Nasional

19 Oktober 2026 - 14:50

HUT Ke-3 Sin Po TV, Gubernur Andra Soni: Terus Jadi Media Akurat dan Tepercaya

18 Oktober 2026 - 22:16

Hari Santri 2026, Gubernur Andra Soni: Provinsi Banten Maju Bersama Santri

18 Oktober 2026 - 14:08

Konsisten Berikan Pelayanan Prima, Bank Banten Raih Penghargaan The Best Service Excellence

18 Oktober 2026 - 11:33

Perjuangkan Aspirasi, Ahmad Muhibbin Raih Penghargaan The Best Legislatif Aspiratif Banten Achievement TangPos Awards 2026

17 Oktober 2026 - 09:17

PT Astra Infra Tol Road Tangerang-Merak Raih Penghargaan The Best Green Corporate and Sustainability

17 Oktober 2026 - 08:31

Trending di Banten