Tangerang – Sejak akhir tahun 2021 implementasi pajak karbon terus ditunda hingga akhir tahun 2025. akhirnya pada Tahun 2026 Pemerintah Republik Indonesia mulai mengimplementasikan pajak karbon yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.
Pajak karbon merupakan pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Pajak karbon dikenakan atas penggunaan bahan bakar fosil seperti bensin, avtur, gas, dan lain-lain.
Pajak ini salah satunya bertujuan untuk mendukung target pengurangan emisi karbon sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
Tarif Pajak Karbon
Untuk diketahui dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan mencatat bahwa tarif pajak karbon paling rendah adalah Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen.
Tarif tersebut sebenarnya jauh lebih kecil dari usulan awal Rp 75. Dengan tarif Rp 30, Indonesia termasuk negara dengan tarif terendah di dunia untuk urusan pajak karbon.
Sebagai contoh, jika Pembangkit Listrik menghasilkan 100.000 ton emisi CO2e Per Tahun maka setelah dikonversi ke Kilogram menjadi 100 juta Kg kemudian dikalikan tarif pajak karbon Rp30/Kilogram, sehingga pajak karbon yang harus dibayar adalah Rp3 Milyar/Tahun.
Skema Cap and Tax
Penetapan pajak karbon di Indonesia memakai skema cap and tax atau mendasarkan pada batas emisi. Terdapat dua mekanisme yang bisa digunakan Indonesia, yaitu menetapkan batas emisi yang diperbolehkan untuk setiap industri atau dengan menentukan tarif pajak yang harus dibayarkan setiap satuan tertentu.
Secara umum, skema cap and tax ini mengambil jalan tengah antara skema carbon tax dan cap-and-trade yang lazim digunakan di banyak negara. Modifikasi skema pajak karbon tentu diperlukan karena ada perbedaan ekosistem industri antar wilayah, termasuk respons publik terhadap aturan baru tersebut.
Respon terhadap Pemberlakuan CBAM oleh Uni Eropa
CBAM atau Carbon Border Adjustment Mechanism adalah mekanisme penyesuaian karbon yang mewajibkan importir membayar biaya tambahan sesuai jejak emisi karbon dari produk yang mereka Bawa ke Uni Eropa.
Harga sertifikat CBAM akan mengikuti EU Emission Trading System (ETS) dan setrlara dengan jumlah emisi yang terverifikasi.
Dukungan Aktivis Lingkungan
Aktivis Lingkungan Hidup, Ade Yunus mendukung langkah Pemerintah dalam menerapkan Pajak Karbon sebagai salahsatu upaya nyata pengurangan emisi karbon atau net zero emission (NZE) yang ditargetkan pada tahun 2060.
“Dengan diberlakukanya Pajak karbon, maka mendorong BUMN maupun juga perusahaan swasta untuk mengulangi karbon, sehingga target net zero emission tahun 2060 itu bisa tercapai,” Ungkap Ade, Jum’at (02/01/2025).
Koordinator Gerakan ‘Banten Teduh, Tangerang Sejuk’ tersebut mengatakan bahwa penerapan pajak karbon berdampak nyata pada upaya mengurangi emisi gas rumah kaca.
“Inikan keadilan lingkungan, dimana Prinsip Pencemar Membayar (Polluter Pays Principle) pihak yang menyebabkan polusi dan kerusakan lingkungan harus menanggung biaya untuk kerusakan yang ditimbulkannya,” Sambungnya.
Ketua Yayasan Bangsa Suci Indonesia (Banksasuci Foundation) tersebut menambahkan bahwa pendapatan dari pajak karbon dapat dialokasikan kembali untuk mendanai proyek-proyek mitigasi perubahan iklim, adaptasi, dan transisi ke ekonomi hijau yang adil, sehingga memberikan manfaat ganda bagi lingkungan dan masyarakat.
“Kami mendukung namun kami akan mengawasi untuk memastikan dana pajak karbon digunakan secara transparan untuk tujuan lingkungan, bukan hanya untuk pendapatan umum negara,” Tutupnya. [red]













