Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup (LH/Kepala BPLH), Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pihaknya masih belum dapat menyatakan endapan Pestisida di Sungai Cisadane telah sepenuhnya selesai. Pemantauan masih dilakukan secara berkala dengan pengambilan sampel sedimen di enam titik lokasi yang sama.
“Kami belum men-declare bahwa telah selesai masalah endapan dari pestisidanya. Ini dalam pengambilan masa kedua direncanakan awal bulan sebagaimana kami sampaikan, satu bulan sekali kami akan cek sedimentasinya apakah masih ada larutan endapan-endapan pestisida yang masih tertahan di sana,” Ungkap Hanif kepada awak media, Senin (16/03/2026).
Selama proses penelitian masih berlangsung, Hanif menghimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati, khususnya terkait konsumsi ikan dari Sungai Cisadane.
“Kalau saran saya lebih baik cari ikan di tempat lain,” tutur Hanif.
Proses Hukum, Menunggu Hasil Uji Laboratorium IPB
Terkait proses hukum dugaan pencemaran Sungai Cisadane, Hanif menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan, saat ini KLH menunggu hasil uji laboratorium dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
“Cisadane kemarin sampai hari kemarin sebelum saya berangkat ke Jawa, ini lab dari IPB belum keluar,” terangnya.
Hanif menegaskan bahwa dalam proses hukum pihaknya mengedapankan sientific, dimana saat ini laboratorium IPB sedang menguji konsentrasi pestisida yang terkandung di dalam air sungai, bahwa perhitungan kerugian lingkungan dilakukan berdasarkan konsentrasi zat pencemar yang ditemukan dikalikan dengan tarif kerugian lingkungan sesuai norma yang berlaku.
“Setiap yang kami lakukan semuanya ada dasar saintifiknya, sehingga perhitungannya tidak bisa dikurangi kecuali ada metodologi yang bisa saling menukarkan. Jadi saling mencocokkan mana metodologi yang paling mungkin untuk menghitung tentang kerugian lingkungan,” kata Hanif.
Menurut Hanif, metode ini juga diterapkan pada kasus pencemaran lingkungan di Sumatra dengan gugatan mencapai sekitar Rp4,8 triliun. Bahkan, kata dia, beberapa pihak telah lebih dulu melakukan pembayaran dalam proses mediasi sebelum sidang berjalan lebih jauh.
Meskipun demikian, penegakan hukum pidana tetap dimungkinkan sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, katanya, Kementerian Lingkungan Hidup hanya berwenang dalam menangani persetujuan lingkungannya. [red]











