Tangerang – Sudah sepekan kasus tercemarnya Sungai Cisadane berlalu sejak terbakarnya gudang Pestisida di Taman Tekno BSD terbakar pada Senin (09/02/2026) lalu. Namun hingga saat ini pihak Kepolisian maupun Kementerian Lingkungan Hidup belum menetapkan satupun tersangka terhadap kejahatan lingkungan ‘pembunuh’ jutaan ikan Sungai Cisadane tersebut.
Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang yang concern dalam pelestarian Sungai Cisadane, Ade Yunus mengatakan bahwa tercemarnya Sungai Cisadane adalah kasus serius dan kejahatan lingkungan yang sangat dahsyat namun dinilai lamban dalam penanganan.
“Masih ingat kasus Sungai Ciujung?, Menteri LH sudah siapkan calon tersangka, namun sudah setahun lebih belum ada juga Tersangkanya. Terkait kasus Cisadane, secara bukti ilmiah kita tunggu hasil uji laboratoriumnya, namun secara indikator sudah jelas jutaan ikan mati akibat kelalaian tumpahnya 20 ton Pestisida ke Sungai Cisadane, kami akan kawal terus hingga adanya penetapan tersangka,” Ungkap Ade, Minggu (15/02/2026).
Pria yang akrab disapa kang Aye tersebut mengingatkan kepada semua pihak terkait, bahwa kasus tercemarnya Sungai Cisadane sudah menjadi perhatian dunia dan dinilai sebagai kejahatan lingkungan luar biasa, sehingga semua mata akan mengikuti perkembangan kasus tersebut.
“Kami percaya dan optimis, pihak kepolisian maupun Kementerian Lingkungan Hidup bakal segera menetapkan tersangka, karena kasus tercemarnya Sungai Cisadane telah menjadi perhatian dunia,” Tambahnya.
KLH Segel Gudang Pestisida Diduga Sumber Pencemar Sungai Cisadane
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia secara resmi menyegel gudang Pestisida di Kawasan Taman Tekno BSD Kota Tangerang Selatan yang sebelumnya terbakar dan menyebabkan tercemarnya Sungai Cisadane.
“Saya dengan Pak Kapores, Pak Diputi Gakkum, Pak Diputi PPKL telah melakukan peninjauan terkait dengan kasus ini sejak awal kejadian, maka Bapak Kapores telah melakukan langkah-langkah kepolisian dalam waktu yang cepat untuk menangani ini,” Ungkap Hanif kepada awak media, Jumat (13/2/2026).
Dalam kunjungan ke gudang kawasan Taman Tekno BSD tersebut, Hanif juga mengungkapkan fakta dilapangan bahwa tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Hanif menegaskan bahwa ada dua tuntutan yang akan diajukan KLH yaitu pidana dan perdata, namun untuk urusan Pidana KLH menyerahkan pada aparat kepolisian dalam hal ini Polres Tangsel.
“Untuk pidana, nanti Pak Kapolres yang akan menindaklanjutinya. Kemudian dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksudkan di dalam pasal 87 dan 90 Undang-Undang 32 Tahun 2009. Ini mungkin akan panjang ceritanya, karena air ini mengalir mulai dari Sungai Jaletreng ini sampai ketemu Cisadane sekitar 9 km, lalu aliran Cisadane sampai Teluknaga itu puluhan kilometer,” tandasnya.
Aktivis Apresiasi Langkah KLH
Sementara itu, Koordinator Koalisi Aktivis Lingkungan Tangerang (Kalung), Ade Yunus menyampaikan apresiasi atas langkah KLH menyegel gudang Pestisida milik Biotek Saranatama, namun pihaknya menyayangkan langkah hukum KLH hanya fokus pada Perdata.
“Tentu kami apresiasi atas penyegelan gudang tersebut, meskipun terlambat setelah H+5. Nah, mengingat dampak yang ditimbulkan sangat parah, mestinya KLH tidak hanya mengenakan pasal 87 dan 90, harusnya bisa mengenakan Pasal 60 Junto Pasal 104 dengan sanksi sesuai Pasal 98 berupa penjara minimal tiga tahun dan maksimal sepuluh tahun, serta denda minimal Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar,” Terang Ade.
Terkait audit lingkungan pada kawasan pergudangan Tekno BSD, Ade mendukung langkah Menteri Lingkungan Hidup setelah mengkonfirmasi tidak adanya IPAL pada gudang tersebut.
“Sudah terkonfirmasi tidak ada IPAL, kalau punya AMDAL kok bisa lolos?, kami dukung audit pengelolaan lingkungan di kawasan Taman Tekno BSD secara menyeluruh, kalau terbukti melanggar, pidanakan juga, agar kejadian tersebut tidak terulang,” Pungkasnya.[red]










