Kota Serang – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menunjuk Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Virgojanti menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten menggantikan M Tranggono. Penunjukkan itu dilakukan untuk menjaga kesinambungan roda pemerintahan Pemerintah Provinsi Banten.
“Saya diberikan amanah itu oleh pimpinan tertanggal 10 Maret 2023. Ini merupakan amanat yang cukup berat. Maka dari itu saya mohon doanya,” kata Plh Sekda Provinsi Banten Virgojanti, Senin (13/3/2023).
Virgojanti melanjutkan, saat ini Pj Gubernur Banten Al Muktabar sedang melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan dalam berbagai hal.
Ini tentunya membutuhkan support yang besar dari seluruh pihak di lingkungan Pemprov Banten.
“Oleh karenanya, agar semua itu berjalan dengan baik saya akan mempersiapkan langakah-langkah konsolidasi internal dalam rangka mengawal proses pembangunan itu,” ujar Virgo.
Dikatakan, pihaknya berbekal pengalamannya yang pernah menjabat sebagai Pj Sekda Kabupaten Lebak, dirinya berharap amanah berat ini bisa dilaksanakan dengan baik.
“Kita harus bekerja bersama-sama dan berkolaborasi. Mudah-mudahan dengan dukungan semua pihak, amanat yang saat ini saya emban bisa saya laksanakan dengan baik,” ucapnya.
Sementara itu, Mantan Pj. Sekda Banten M. Tranggono pada postingan Instagramnya mengucapkan rasa syukur dan haru kembali bertugas sebagai Staf Ahli Gubernur dan diberikan Jabatan Baru sebagai Plt. Inspektur Banten.
“Saya telah kembali sebagai Staff Ahli Gubernur Banten, dan mendapat penugasan baru sebagai Inspektur Banten,” Isi caption instagramnya.
Sebelumnya, Aktivis Jaringan Nurani Rakyat Banten, Ade Yunus mengingatkan bahwa jabatan Sekda sangat penting dan strategis, mengingat Sekda adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan serta mengkordinasikan kebijakan tersebut dengan unsur OPD/Lembaga teknis daerah.
Oleh karenanya Ade meminta Pj. Gubernur Banten untuk segera mengajukan permohonan baru untuk mengisi kekosongan jabatan Pj. Sekda Provinsi Banten.
“Berdasarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 3/2018, Pj. Gubernur harusnya segera mengajukan permohonan baru untuk jabatan Pj Sekda sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan,” Terangnya. [red]