Menu

Mode Gelap
Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan Hari TBC Se-Dunia, Dinkes Kota Tangerang Salurkan Bantuan Kesehatan PMT TBC Banjir Tangerang Raya, Gubernur Banten Andra Soni: Prioritas Utama Penanganan Korban Terdampak Banjir Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa

Nasional · 16 Jan 2025 ·

Serius Soal Pagar Laut, Presiden Prabowo Instruksikan Segel, Cabut dan Usut Tuntas


 Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani. Foto: ist Perbesar

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani. Foto: ist

Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan sikap tegas terkait dengan pagar laut sepanjang 30,16 Km di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Muzani yang juga Ketua MPR RI menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah memerintahkan agar pagar laut yang meresahkan para nelayan tersebut untuk disegel dan dicabut. Bahkan, Presiden Prabowo meminta agar pembangunan pagar laut itu diusut tuntas.

“Pertama, itu disegel. Kemudian yang kedua beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu, usut, begitu,” ujar Muzani saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara tegas memerintahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

“Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri (KKP) langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah, Kami hadir di sini untuk melakukan penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat, sudah viral,” Ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dikutip dari Antara, Kamis (09/01/2025).

Selain itu, KKP juga akan mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab dan memasang pagar bambu tersebut dan memberikan waktu maksimal selama 20 hari agar pagar yang telah dipasang tersebut segera dibongkar dan Apabila tidak dibongkar, maka pembongkaran dilakukan langsung oleh petugas KKP.

“Kami akan dalami dulu. KKP akan mendalami siapa pemiliknya. Kami cari informasi. Kalau sudah fiks ketemu, pasti akan kami lakukan tindakan lebih lanjut,” ujar Pung.

Selain itu, penyegelan dilakukan, karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Dan ternyata memang kami wawancara dengan beberapa nelayan mengganggu mereka. Pagar tersebut kami cek di KKP tidak ada PKKPRL-nya, jadi perizinannya tidak ada. Pemerintah dalam hal ini KKP hadir di laut ini untuk melakukan penyegelan pemagaran laut tersebut,” ujarnya.

Diketahui, Struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.

Panjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.[red]

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Jawa Barat Tambah Rombel, Dedi Mulyadi: Agar Rakyat Bisa Sekolah

13 Juli 2025 - 08:36

Kemenko PMK Dorong Draft Inpres Percepatan Pengurangan Risiko Bencana Banjir Jabodetabekpunjur

3 Juli 2025 - 15:42

Menyikapi Putusan MK Soal Pemilu, Sufmi Dasco Ahmad: Harus Disikapi dengan Hati-hati

3 Juli 2025 - 07:29

Teguh Santosa Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum JMSI Periode 2025-2030 

23 Juni 2025 - 17:19

Kota Tangerang Jadi Tuan Rumah Kejurnas Panjat Tebing 2025

20 Juni 2025 - 20:36

Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Menjadi Milik Provinsi Aceh

17 Juni 2025 - 23:15

Trending di Nasional