Menu

Mode Gelap
Hari TBC Se-Dunia, Dinkes Kota Tangerang Salurkan Bantuan Kesehatan PMT TBC Banjir Tangerang Raya, Gubernur Banten Andra Soni: Prioritas Utama Penanganan Korban Terdampak Banjir Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah

Banten · 26 Feb 2024 ·

Pj.Gubernur Banten Penuhi Panggilan Bawaslu, Pelapor: Apresiasi dan Percayakan Sepenuhnya Kepada Bawaslu


 Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar saat hadir di Bawaslu Kota Tangerang untuk menyampaikan klarifikasi. Foto: ist Perbesar

Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar saat hadir di Bawaslu Kota Tangerang untuk menyampaikan klarifikasi. Foto: ist

Kota Tangerang – Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar pada Senin, (26/02/2024) sore penuhi panggilan Bawaslu Kota Tangerang untuk dimintai klarifikasi dan keterangan terkait laporan masyarakat atas dugaan Pose ‘Terlarang’ pada salah satu postingan Instagram.

Berdasarkan pantauan dilapangan Al Muktabar tiba di Kantor Bawaslu Jl. Nyimas Melati No.9 Kelurahan Sukarasa Kota Tangerang sekira Pukul 15.50 WIB dan menjalani pemeriksaan lebih kurang satu jam dari Pukul 16.00 WIB hingga Pukul. 17.00 WIB.

“Mulai jam 16.00 selesai jam 17.00,” ujar Staf Bawaslu Kota Tangerang, Senin (26/02/2024).

Dikutip dari HaloBanten.com, usai memberikan keterangan di Bawaslu, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan bahwa dirinya dipanggil Bawaslu untuk memberikan klarifikasi atas laporan dari masyarakat tersebut.

“Sebagai warga negara yang baik, saya menghargai panggilan Bawaslu untuk melakukan klarifikasi atas laporan tersebut,” ujar Pj Gubernur Banten, Senin (26/02/2024).

Al Muktabar menjelaskan foto yang menunjukkannya berpose dengan jari satu terjadi pada 24 September 2023 lalu.

Jauh hari sebelum tahapan Pemilu 2024 yang berlangsung pada akhir November.

Yang mana pada saat itu, ungkapnya, ia hadir memenuhi undang Kadin Banten yang merayakan hari ulang tahun (HUT) di salah satu tempat di Serang, Provinsi Banten.

Pada acara itu lanjutnya, terdapat beberapa kegiatan, seperti pemberian bantuan pada anak-anak stunting dan gizi buruk.

Saat itu juga tuturnya, ada anak stunting yang mengalami gangguan penglihatan.

Dengan begitu, ia berusaha mendekat untuk melambaikan lima jarinya pada anak tersebut.

“Saya lambaikan kelima jari di depan anak itu untuk mengetahui sejauh mana gangguan penglihatannya,” kata Al Muktabar.

Pada saat itu juga, tambahnya, ada yang mengambil foto. “Mungkin karena kecepatan kamera, sehingga lambaian kelima jari saya terlihat menunjukkan satu jari,” ucapnya.

Al Muktabar Apresiasi Pelapor 

Ditanya langkah apa yang akan dilakukan terkait laporan tersebut, Al Muktabar mengatakan pihaknya patut menghargai laporan itu.

karena lanjutnya, sebagai masyarakat wajib mengontrol setiap kegiatan pejabatnya.

“Termasuk saya selaku Penjabat Gubernur Banten,” bebernya

“Itu sangat bagus, dan saya sangat menghargai apa yang telah mereka lakukan,” tandasnya.

Masih Dalam Tahap Penilaian Bawaslu 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah mengucapkan terimakasihnya atas proaktif Gubernur Banten.

“Luar biasa, selain beliau proaktif juga hadir tanpa pendampingan ajudannya,” kata dia.

Terkait hasil pemeriksaan, Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Tangerang, Tri Haryono mengatakan kasus itu masih dalam penilaian Bawaslu.

Berdasarkan ketentuan yang ada, imbuhnya, laporan yang teregistrasi di Bawaslu Kota Tangerang pada 15 Februari lalu, harus sudah selesai pada tanggal 29 Februari nanti.

Apabila memenuhi unsur, tambahnya akan diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Bila tidak, cukup sampai di Bawaslu Kota Tangerang.

Pelapor Apresiasi Bawaslu dan Terlapor

Warga Kota Tangerang yang melaporkan dugaan Pelanggaran Netralitas ASN tersebut mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tangerang dalam melakukan mekanisme tindak lanjut atas laporannya.

“Langkah yang sudah dilakukan Bawaslu Kota Tangerang sudah tepat dengan menjalankan mekanisme sesuai ketentuan, dan tentu saya Apresiasi,” ungkap Pelapor.

Selain Bawaslu, Pelapor juga mengapresiasi kehadiran Pj. Gubernur Banten Al Muktabar memenuhi panggilan klarifikasi atas laporanya tersebut.

“Sebagai pembina ASN di Provinsi Banten, tentu harus menjadi teladan dan memberikan contoh yang baik, termasuk hadir memenuhi panggilan Bawaslu,” tambahnya.

Pelapor Percayakan Pada Bawaslu

Terkait hasil pemeriksaan atas laporanya tersebut, Pelapor menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu.

“Sejak awal pelaporan, sudah disampaikan bahwa kami percayakan sepenuhnya kepada Bawaslu, Namun perlu diingat kejadian tersebut sudah memasuki tahapan pemilu dan SKB Nomor 22 Tahun 2022 telah berlaku,” Tandasnya.

Adapun terkait dengan bantahan Pj. Gubernur Banten bahwa adanya kecepatan kamera, pelapor serahkan kepada proses pemeriksaan Bawaslu.

“Silahkan, kan ada pihak terkait yang hadir saat kejadian tersebut, ranahnya Bawaslu untuk memeriksa,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Warga Tangerang secara resmi melaporkan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar ke Bawaslu atas Dugaan Pelanggaran Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023  serta SKB Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres.

Bahwa berdasarkan penjelasan SKB Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres bahwa selama masa Pemilu ASN dilarang berpose ;

1) Gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas;

2) Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari

kelingking diangkat (atau menunjukkan angka dua);

3) Gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat;

4) Gaya hati ‘saranghaeyo’ dari Korea Selatan;

5) Gaya tangan membentuk simbol ‘ok’ dengan jari tengah, manis; kelingking diangkat (atau menunjukkan angka tiga);

6) Gaya tangan dengan jari ‘peace’ atau angka dua;

7) Gaya tangan dengan 5 jari (karena masih termasuk nomor urut paslon);

8) Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka satu);

9) Gaya tangan dengan mengangkat jempol, telunjuk dan kelingking membentuk metal.

“Kami temukan foto pada salah satu postingan Instagram, Pj. Gubernur Banten diduga Berpose Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka satu),” ungkap warga selaku pelapor saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Senin (12/02/2024)

“Sudah kita sampaikan laporannya ke Bawaslu, untuk tindak lanjut atas laporan tersebut, kami percayakan sepenuhnya kepada Bawaslu,” tambahnya.[red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 185 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MTQ XXII Tingkat Provinsi Banten, Andra Soni: Upaya Membumikan Al Qur’an

26 April 2025 - 22:24

DPRD Banten Dukung Gubernur Soal SPMB, Ade Awaludin: Laporkan Bila Ada Titip Menitip

26 April 2025 - 09:13

Kepala Sekolah Ditugaskan Sesuai Domisili, Andra Soni: Supaya Tidak Ada Alasan Terlambat Karena Jauh

25 April 2025 - 22:27

Soal SPMB, Gubernur Banten Andra Soni: Tidak Boleh Ada Titip Menitip

25 April 2025 - 18:58

Komisi IV DPRD Kota Tangerang Desak Kontraktor Selesaikan Revitalisasi Gedung Pasar Anyar: Jangan Molor Lagi

25 April 2025 - 17:54

Wujudkan Kebersihan Kota, Camat Neglasari Gencar Tutup TPS Liar

25 April 2025 - 14:33

Trending di Kota Tangerang