Jakarta – DPR RI dan Pemerintah memastikan Pelantikan Kepala Daerah yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025 dipastikan batal digelar, hal tersebut dikarenakan DPR RI dan Pemerintah akan menunggu terlebih dahulu putusan Dismisal Mahkamah Konstitusi.
“Jadi kita mendapatkan kabar juga dari Mahkamah Konstitusi. MK akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak dilanjut perkaranya,” Ungkap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Gedung DPR, Jumat (31/1/2025).
Dasco menambahkan bahwa penundaan tersebut dalam rangka pelantikan kepala daerah secara serentak lebih banyak dari rencana semula.
“Sehingga kami sama-sama berpikir, ada juga konsultasi dengan pihak pemerintah. Mungkin lebih baik kita kemudian menunggu hasil keputusan itu. Supaya kemudian bisa dilantik secara bersama-sama lebih banyak daripada rencana semula,” sambung Dasco.
Hal senada disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Moh. Tito Karnavian yang memastikan pelantikan kepala daerah 6 Februari 2025 batal digelar.
“Maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan,” kata Mendagri dalam jumpa persnya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Pembatalan tersebut menurut Tito merupakan bagian dari efisiensi sesuai arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Beliau (Presiden Prabowo) berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya disatukan saja yang non-sengketa dan dismissal, untuk efisiensi,” Tandasnya.
Terkait kapan waktu pasti pelantikan Kepala Daerah Tito masih akan menunggu kepastian putusan resmi Dismisal Mahkamah Konstitusi yang akan dibacakan pada 5 Februari besok.[red]