Menu

Mode Gelap
Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan Hari TBC Se-Dunia, Dinkes Kota Tangerang Salurkan Bantuan Kesehatan PMT TBC Banjir Tangerang Raya, Gubernur Banten Andra Soni: Prioritas Utama Penanganan Korban Terdampak Banjir Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa

Nasional · 31 Jan 2025 ·

Pelantikan Kepala Daerah Batal Dilaksanakan 6 Februari, Tunggu Putusan Dismisal MK


 Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Ist Perbesar

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Ist

Jakarta – DPR RI dan Pemerintah memastikan Pelantikan Kepala Daerah yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025 dipastikan batal digelar, hal tersebut dikarenakan DPR RI dan Pemerintah akan menunggu terlebih dahulu putusan Dismisal Mahkamah Konstitusi.

“Jadi kita mendapatkan kabar juga dari Mahkamah Konstitusi. MK akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak dilanjut perkaranya,” Ungkap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Gedung DPR, Jumat (31/1/2025).

Dasco menambahkan bahwa penundaan tersebut dalam rangka pelantikan kepala daerah secara serentak lebih banyak dari rencana semula.

“Sehingga kami sama-sama berpikir, ada juga konsultasi dengan pihak pemerintah. Mungkin lebih baik kita kemudian menunggu hasil keputusan itu. Supaya kemudian bisa dilantik secara bersama-sama lebih banyak daripada rencana semula,” sambung Dasco.

Hal senada disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Moh. Tito Karnavian yang memastikan pelantikan kepala daerah 6 Februari 2025 batal digelar.

“Maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan,” kata Mendagri dalam jumpa persnya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

Pembatalan tersebut menurut Tito merupakan bagian dari efisiensi sesuai arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

“Beliau (Presiden Prabowo) berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya disatukan saja yang non-sengketa dan dismissal, untuk efisiensi,” Tandasnya.

Terkait kapan waktu pasti pelantikan Kepala Daerah Tito masih akan menunggu kepastian putusan resmi Dismisal Mahkamah Konstitusi yang akan dibacakan pada 5 Februari besok.[red]

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 481 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Banten Andra Soni Hadiri Pembukaan Indo Defence 2025 Expo and Forum

11 Juni 2025 - 22:33

Serius Tangani Sampah, Presiden Probowo Minta Danantara Segera Lakukan Percepatan Waste to Energy

10 Juni 2025 - 22:28

Kejaksaan Agung Tetap Pada Pendirian Bahwa Kasus Pagar Laut Tangerang Adalah Tindak Pidana Khusus

8 Juni 2025 - 06:35

Catatan Iti Octavia Jayabaya: Trans Tuntas, Prinsip Tindakan Cermat dalam Pekerjaan antar Generasi

3 Juni 2025 - 18:43

Anggota DPR RI Annisa Mahesa Tegaskan Komitmen Gerindra atas KEM-PPKF 2026

28 Mei 2025 - 14:42

Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pemerintah Daerah Gratiskan Sekolah Swasta

27 Mei 2025 - 18:21

Trending di Nasional