Menu

Mode Gelap
Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah Tertinggi di Banten, Rata-rata Lama Sekolah Tangsel Capai 11,86 Tahun Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Pj Wali Kota Nurdin Serahkan Bentor ke Pihak Kecamatan dan Kelurahan

Nasional · 31 Jan 2025 ·

Pelantikan Kepala Daerah Batal Dilaksanakan 6 Februari, Tunggu Putusan Dismisal MK


 Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Ist Perbesar

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Ist

Jakarta – DPR RI dan Pemerintah memastikan Pelantikan Kepala Daerah yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025 dipastikan batal digelar, hal tersebut dikarenakan DPR RI dan Pemerintah akan menunggu terlebih dahulu putusan Dismisal Mahkamah Konstitusi.

“Jadi kita mendapatkan kabar juga dari Mahkamah Konstitusi. MK akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak dilanjut perkaranya,” Ungkap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Gedung DPR, Jumat (31/1/2025).

Dasco menambahkan bahwa penundaan tersebut dalam rangka pelantikan kepala daerah secara serentak lebih banyak dari rencana semula.

“Sehingga kami sama-sama berpikir, ada juga konsultasi dengan pihak pemerintah. Mungkin lebih baik kita kemudian menunggu hasil keputusan itu. Supaya kemudian bisa dilantik secara bersama-sama lebih banyak daripada rencana semula,” sambung Dasco.

Hal senada disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Moh. Tito Karnavian yang memastikan pelantikan kepala daerah 6 Februari 2025 batal digelar.

“Maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan,” kata Mendagri dalam jumpa persnya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

Pembatalan tersebut menurut Tito merupakan bagian dari efisiensi sesuai arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

“Beliau (Presiden Prabowo) berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya disatukan saja yang non-sengketa dan dismissal, untuk efisiensi,” Tandasnya.

Terkait kapan waktu pasti pelantikan Kepala Daerah Tito masih akan menunggu kepastian putusan resmi Dismisal Mahkamah Konstitusi yang akan dibacakan pada 5 Februari besok.[red]

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 460 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Anggota DPR RI Kawendra Lukistian Soroti Maraknya Penipuan Berkedok Koperasi, Dorong Digitalisasi dan Efisiensi

12 Februari 2025 - 17:07

Bela Hak Pekerja Mitra PT POS, Kawendra: Kalau Manajemennya Aneh-aneh Kita Sikat Sekalian!

10 Februari 2025 - 23:29

Tegas! Presiden Prabowo: Seluruh Aparat dan Institusi Bersihkan Dirimu, Sebelum Kau Dibersihkan

7 Februari 2025 - 08:28

Catatan Idrus Marham: Mengapa Harus Menata Distribusi Penjualan Gas Melon?

5 Februari 2025 - 19:01

Bareskrim Polri Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus Penerbitan Sertifikat di Area Pagar Laut Tangerang

5 Februari 2025 - 02:02

Sufmi Dasco Ahmad: Presiden Instruksikan ESDM Per-Hari Ini Mengaktifkan Kembali Pengecer Gas LPG 3kg

4 Februari 2025 - 10:42

Trending di Nasional