Menu

Mode Gelap
Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan

Nasional · 31 Jan 2025 ·

Pelantikan Kepala Daerah Batal Dilaksanakan 6 Februari, Tunggu Putusan Dismisal MK


 Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Ist Perbesar

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Ist

Jakarta – DPR RI dan Pemerintah memastikan Pelantikan Kepala Daerah yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025 dipastikan batal digelar, hal tersebut dikarenakan DPR RI dan Pemerintah akan menunggu terlebih dahulu putusan Dismisal Mahkamah Konstitusi.

“Jadi kita mendapatkan kabar juga dari Mahkamah Konstitusi. MK akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak dilanjut perkaranya,” Ungkap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Gedung DPR, Jumat (31/1/2025).

Dasco menambahkan bahwa penundaan tersebut dalam rangka pelantikan kepala daerah secara serentak lebih banyak dari rencana semula.

“Sehingga kami sama-sama berpikir, ada juga konsultasi dengan pihak pemerintah. Mungkin lebih baik kita kemudian menunggu hasil keputusan itu. Supaya kemudian bisa dilantik secara bersama-sama lebih banyak daripada rencana semula,” sambung Dasco.

Hal senada disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Moh. Tito Karnavian yang memastikan pelantikan kepala daerah 6 Februari 2025 batal digelar.

“Maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan,” kata Mendagri dalam jumpa persnya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

Pembatalan tersebut menurut Tito merupakan bagian dari efisiensi sesuai arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

“Beliau (Presiden Prabowo) berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya disatukan saja yang non-sengketa dan dismissal, untuk efisiensi,” Tandasnya.

Terkait kapan waktu pasti pelantikan Kepala Daerah Tito masih akan menunggu kepastian putusan resmi Dismisal Mahkamah Konstitusi yang akan dibacakan pada 5 Februari besok.[red]

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 502 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tiket Pesawat Jakarta–Jember Lebih Murah, Kawendra Berhasil Tunaikan Janji di Awal Tahun 2026

15 Januari 2026 - 19:43

Tidak Buat Perayaan, HUT Gekrafs ke-7 Dilaksanakan Dengan Doa Bersama di HUNTARA Sumatera Barat

15 Januari 2026 - 17:13

Serahkan Anggaran Operasional Haji 2026, Menhaj Tekankan Tata Kelola Bersih dan Berorientasi Pada Jemaah

14 Januari 2026 - 22:22

Kawendra: InsyaAllah Roda Pemerintahan di Daerah Bencana Sumatera Kembali Normal Sebelum Puasa

11 Januari 2026 - 13:32

Kawendra Gerindra Jembatani Pertemuan Pertamina dan Wijaya 80 Terkait Polemik Penggunaan Lagu

9 Januari 2026 - 19:04

KNPI Apresiasi Capaian Swasembada Pangan Nasional di Awal 2026

7 Januari 2026 - 10:36

Trending di Nasional