Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Kabupaten Tangerang · 16 Des 2022 ·

Optimalkan Pendapatan, Bapenda Kabupaten Tangerang Cabut Sanksi Administratif Tempat Usaha


 Optimalkan Pendapatan, Bapenda Kabupaten Tangerang Cabut Sanksi Administratif Tempat Usaha Perbesar

Kabupaten Tangerang – Bapenda Kabupaten Tangerang mencabut sanksi admistratif dengan melakukan pencopotan stiker penagihan pajak pada tempat usaha yang telah melunasi tunggakan pajak Non PBB dan BPHTB. Hal ini dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pendapatan daerah.

“Sebanyak 14 pelaku usaha telah melunasi tunggakan pajak dan 2 tempat usaha sudah kami lakukan pencopotan stiker peringatan. Namun, saat ini 3 pelaku usaha masih belum memenuhi kewajiban perpajakan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Wasdal pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri.

Fahmi Faisuri memaparkan, penindakan tersebut dilakukan sesuai aturan. Jika pembayaran pajak sudah diselesaikan, pihaknya akan mencabut sanksi admistratif dengan mencopot stiker peringatan.

Diketahui, Bapenda Kabupaten Tangerang telah memberikan sanksi administratif kepada 18 wajib pajak (WP) yang menunggak pajak Non PBB dan BPHTB, Kamis (24/11/12). Peringatan tersebut diberikan lewat pemasangan stiker pada tempat usaha yang menjadi objek pajak tertunggak.

“Kegiatan pemasangan stiker ini bukan tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak. Ini juga dilakukan guna memberikan pembelajaran dan efek jera, supaya wajib pajak lainnya juga dapat menetapkan kepatuhan wajib pajaknya,” tukasnya.

Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka upaya peningkatan dan optimalisasi pendapatan daerah, maka perlu dilakukan pemerataan pengenaan pajak bagi seluruh pelaku usaha di Kabupaten Tangerang yang telah memenuhi ketentuan perpajakan daerah dengan mewajibkan pelaku usaha tersebut untuk membayar dan melunasi tunggakan pajaknya.

Pemkab Tangerang berharap dengan proses pemasangan stiker ini, Wajib Pajak Daerah lainnya yang mempunyai piutang pajak daerah dapat segera membayar tunggakan pajaknya ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang serta memberikan efek jera kepada pengusaha yang abai membayar pajak. (Ris)

Artikel ini telah dibaca 199 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Serius Cetak Bibit Atlet Sepak Bola, Bupati Tangerang Rutin Gelar Bupati Cup

13 Juni 2026 - 19:55

Gerakan ‘Banten Teduh Tangerang Sejuk’ Dukung KemenLH Tanam 2 Milyar Pohon

13 Juni 2026 - 05:07

Perkuat Kolaborasi, Wabup Intan Bertekad Majukan Sektor Pertanian dan Peternakan

12 Juni 2026 - 20:03

Bupati Tangerang Ingatkan ASN Jaga Integritas, Rahasia Negara, dan Pelayanan Publik

12 Juni 2026 - 19:09

Pertumbuhan Ekonomi Naik dan APBD Sehat, BKSAP DPR RI Apresiasi Pemkab Tangerang

12 Juni 2026 - 17:42

Bupati Tangerang Hadiri Pelepasan Peserta Didik Sekolah Genius Binong

11 Juni 2026 - 14:45

Trending di Kabupaten Tangerang