Banten – Jabatan Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten akan berakhir pada tanggal 12 Mei 2024. Dengan demikian pada pekan depan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo akan mengambil keputusan apakah jabatan Al Muktabar akan diperpanjang atau akan berakhir dan digantikan oleh pejabat lain.
Diberitakan sebelumnya bahwa DPRD Provinsi Banten secara resmi telah melayangkan surat usulan Penjabat Gubernur Banten ke Mendagri. Dalam surat tersebut DPRD Provinsi Banten hanya mengusulkan satu nama yaitu Sekda Provinsi Banten Al Muktabar untuk kembali mengisi jabatan Penjabat Gubernur Banten.
“Kami melakukan rapim pada tanggal 31 Maret, dengan segala pertimbangan, rapim memutuskan untuk mengusulkan Sekda Banten (Al Muktabar). Sudah diserahkan ke Kemendagri karena dibatasi waktu sampai 1 April 2024,” ujar Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, Selasa (16/04/2024) lalu.
Andra menambahkan bahwa proses pengusulan Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten kembali telah dilakukan berbagai proses, termasuk konsultasi kepada Kemendagri .
“Kami melakukan konsultasi Kemendagri terkait dengan terjemahan Pj Gubernur ditunjuk satu tahun dan kemudian dapat ditunjuk kembali untuk tahun berikut. Setelah konsultasi kami menerima surat susulan,” tambahnya.
Adapun ranah kewenangan penetapan siapa yang akan menjadi Pj. Gubernur Banten berikutnya, Andra menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden, karena kapasitas DPRD Banten hanya mengusulkan saja.
“Kemudian dengan mempertimbangkan bahwa Pj Gubernur adalah domainnya dari Presiden, sehingga kami mengusulkan sebagai bahan pertimbangan Presiden. (Yang diusulkan) cuma satu nama saja, Pak Al Muktabar,” tukasnya.
Aktivis Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten yang konsen mengkritisi kebijakan Pj. Gubernur Banten, bahkan berkali-kali melakukan advokasi melakukan penolakan Al Muktabar sebagai Pj.Gubernur Banten ke Kemendagri pada 2023 lalu, kini justru mendukung langkah DPRD Banten untuk mengusulkan kembali Al Muktabar sebagai Pj. Gubernur Banten ke Mendagri.
“Kami dukung langkah DPRD Banten mengusulkan kembali pak Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten,” Ungkap Koordinator Janur Banten, Ade Yunus, Rabu (24/04/2024).
Menurut Ade, hanya Al Muktabar yang memahami betul Kebijakan yang sudah dibuatnya selama menjabat sebagai Pj. Gubernur Banten sehingga harus diberikan kesempatan untuk menuntaskannya.
“Pergub SOTK kan beliau yang buat dan beliau yang paham betul untuk mengimplementasikannya, langkah kebijakan menyelamatkan Bank Banten kan beliau yang mengusulkan Raperda Perseroda, jadi berikan kesempatan beliau menyelamatkan Bank Banten agar tidak menjadi BPR,” lanjutnya.
Selain itu, menurut Ade banyak capaian yang berhasil ditorehkan oleh Al Muktabar selama menjabat Pj. Gubernur Banten.
“Alhamdulillah mudik kemaren misalnya saat terjadi kemacetan horor di Merak, Pak Pj. berhasil ikut mengatur langsung lalulintas dijalan, terus juga berhasil merevitalisasi kantor gubernur senilai 6,6 Milyar sekarang tampilannya seperti Istana, pelaksanaan PPDB lancar jaya, inflasi terkendali, pengangguran dan kemiskinan dapat ditekan, banyaklah pokonya keberhasilan beliau,” pungkasnya. [red]