Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kota Tangerang · 28 Feb 2026 ·

Musnahkan 1.128 Botol Miras, Bentuk Ketegasan Pemkot Tangerang dalam Penegakkan Perda 


 Jajaran Forkopimda Kota Tangerang saat Musnahkan Ribuan Miras pada HUT Kota Tangerang Ke-33. Foto: ist Perbesar

Jajaran Forkopimda Kota Tangerang saat Musnahkan Ribuan Miras pada HUT Kota Tangerang Ke-33. Foto: ist

Kota Tangerang – Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Tangerang memusnahkan sebanyak 1.128 botol Minuman Keras (Miras). Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang dan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, keamanan lingkungan, serta melindungi generasi muda.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyampaikan, ribuan botol miras tersebut merupakan barang bukti hasil operasi dan razia penegakan peraturan daerah yang dilaksanakan secara berkelanjutan selama satu tahun terakhir, terhitung sejak Maret 2025 hingga Februari 2026.

“Pemusnahan ini merupakan hasil operasi penegakan Perda selama satu tahun terakhir. Dan hari ini, seluruh barang bukti tersebut kita musnahkan sebagai bentuk ketegasan pemerintah,” ujar Sachrudin usai prosesi pemusnahan, didampingi Wakil Wali Kota Tangerang Maryono, Sabtu (28/02/2026).

Ia menegaskan, peredaran Miras memiliki potensi besar mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan, serta dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, sosial, dan masa depan generasi muda. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang berkomitmen untuk terus menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2005 secara konsisten dan berkelanjutan.

“Pemkot Tangerang bersama Satpol PP dan seluruh unsur terkait akan terus melakukan langkah-langkah tegas, terukur, dan berkesinambungan dalam memberantas peredaran miras di wilayah Kota Tangerang,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, Sachrudin, juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras, serta berperan aktif menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.

“Di usia ke-33 tahun ini, mari kita rayakan Kota Tangerang dengan semangat kebersamaan dan kegiatan-kegiatan positif. Kota Tangerang adalah rumah kita bersama yang harus terus kita jaga dan bangun secara kolaboratif agar semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing,” pungkasnya.[red]

 

 

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Baksos IAD, Sachrudin: Sinergi Hadirkan Manfaat bagi Warga

8 September 2026 - 18:03

Bangunan di Kelurahan Periuk Diduga Belum Kantongi PBG, Aktivis Minta Satpol PP Segera Segel

8 September 2026 - 17:18

Kepala Bappeda Kota Tangerang: Jalan Ki Asnawi Bakal Bebas dari Parkir On Street

8 September 2026 - 13:33

Sachrudin-Maryono Minta Jajaran Selalu Siaga Terhadap Potensi Bencana

7 September 2026 - 16:39

Dinkes Kota Tangerang Siagakan Seluruh Layanan Kesehatan Antisipasi Dampak Abu Vulkanik

7 September 2026 - 14:02

CKG Sekolah Ungkap Lima Temuan Kesehatan di Kota Tangerang yang Perlu Jadi Perhatian

7 September 2026 - 13:50

Trending di Kota Tangerang