Kota Tangerang – Sebuah bangunan di Jalan Villa Regency No.19 RW 01 Kelurahan Periuk Kecamatan Periuk Kota Tangerang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun dokumen perizinan lain.
Berdasarkan penulusuran TangerangPos, bahwa bangunan seluas 2.985 meter persegi tersebut baru mengantongi Pengesahan Rencana Tapak dari DPMPTSP Kota Tangerang yang dikeluarkan pada 19 Juni 2026 lalu.
Saat dikonfirmasi, Lurah Periuk Anang Sunardi menerangkan bahwa pihaknya tidak mengetahui perihal Perizinan berdirinya bangunan tersebut.
“Sudah pernah kita cek ke lapangan, memang belom ada papan informasi proyek, soal perizinan kami memang belum tahu karena memang belum ada pihak yang datang ke Kelurahan,” Ungkap Anang, Selasa (8/9/2026).
Menyikapi bangunan yang belum kantongi PBG tersebut, Koordinator Citizenry Tangerang, Fale Wali meminta Satpol PP Kota Tangerang segera melakukan tindakan tegas berupa penyegelan atas bangunan tersebut.
“Bila benar belum kantongi PBG, jelas ini upaya pengangkangan terhadap Perda, Kok Bisa Satpol PP tidak bertindak yah? lemah sekali, harus segera segel,” Tegas Fale.
Fale menambahkan bahwa Pelanggaran terhadap ketentuan perda dan perizinan bangunan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pembangunan, hingga perintah pembongkaran bangunan.
“Pembangunan tanpa izin PBG, merupakan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan keselamatan bangunan khususnya dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar,” Pungkasnya.[red]












