Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kota Tangerang · 8 Sep 2026 ·

Bangunan di Kelurahan Periuk Diduga Belum Kantongi PBG, Aktivis Minta Satpol PP Segera Segel


 Sebuah bangunan di Jalan Villa Regency No.19 RW 01 Kelurahan Periuk Kecamatan Periuk Kota Tangerang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Foto: TangerangPos Perbesar

Sebuah bangunan di Jalan Villa Regency No.19 RW 01 Kelurahan Periuk Kecamatan Periuk Kota Tangerang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Foto: TangerangPos

Kota Tangerang – Sebuah bangunan di Jalan Villa Regency No.19 RW 01 Kelurahan Periuk Kecamatan Periuk Kota Tangerang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun dokumen perizinan lain.

Berdasarkan penulusuran TangerangPos, bahwa bangunan seluas 2.985 meter persegi tersebut baru mengantongi Pengesahan Rencana Tapak dari DPMPTSP Kota Tangerang yang dikeluarkan pada 19 Juni 2026 lalu.

Saat dikonfirmasi, Lurah Periuk Anang Sunardi menerangkan bahwa pihaknya tidak mengetahui perihal Perizinan berdirinya bangunan tersebut.

“Sudah pernah kita cek ke lapangan, memang belom ada papan informasi proyek, soal perizinan kami memang belum tahu karena memang belum ada pihak yang datang ke Kelurahan,” Ungkap Anang, Selasa (8/9/2026).

Menyikapi bangunan yang belum kantongi PBG tersebut, Koordinator Citizenry Tangerang, Fale Wali meminta Satpol PP Kota Tangerang segera melakukan tindakan tegas berupa penyegelan atas bangunan tersebut.

“Bila benar belum kantongi PBG, jelas ini upaya pengangkangan terhadap Perda, Kok Bisa Satpol PP tidak bertindak yah? lemah sekali, harus segera segel,” Tegas Fale.

Fale menambahkan bahwa Pelanggaran terhadap ketentuan perda dan perizinan bangunan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pembangunan, hingga perintah pembongkaran bangunan.

“Pembangunan tanpa izin PBG, merupakan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan keselamatan bangunan khususnya dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar,” Pungkasnya.[red]

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Baksos IAD, Sachrudin: Sinergi Hadirkan Manfaat bagi Warga

8 September 2026 - 18:03

Kepala Bappeda Kota Tangerang: Jalan Ki Asnawi Bakal Bebas dari Parkir On Street

8 September 2026 - 13:33

Sachrudin-Maryono Minta Jajaran Selalu Siaga Terhadap Potensi Bencana

7 September 2026 - 16:39

Dinkes Kota Tangerang Siagakan Seluruh Layanan Kesehatan Antisipasi Dampak Abu Vulkanik

7 September 2026 - 14:02

CKG Sekolah Ungkap Lima Temuan Kesehatan di Kota Tangerang yang Perlu Jadi Perhatian

7 September 2026 - 13:50

Pastikan Warga Terlindungi Dari Abu Vulkanik, Sachrudin Bagikan Masker

7 September 2026 - 09:26

Trending di Kota Tangerang