Menu

Mode Gelap
Hari TBC Se-Dunia, Dinkes Kota Tangerang Salurkan Bantuan Kesehatan PMT TBC Banjir Tangerang Raya, Gubernur Banten Andra Soni: Prioritas Utama Penanganan Korban Terdampak Banjir Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah

Nasional · 16 Okt 2023 ·

MK Tolak Permohonan Batas Usia Minimal 35 Tahun, Gibran Kandas Jadi Cawapres


 Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman saat membacakan Putusan MK, Senin (16/10/2023). Foto: Istimewa Perbesar

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman saat membacakan Putusan MK, Senin (16/10/2023). Foto: Istimewa

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait dengan batas usia Calon Presiden dan Wakil Presiden dari 40 Tahun menjadi 35 Tahun.

Dimana dalam Amar Putusanya, Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

“Amar Putusan, Mengadili, Menolak Permohonan para Pemohon untuk Seluruhnya,” Ucap Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan Putusan MK, Senin (16/10/2023).

Atas putusan tersebut, terungkap bahwa dari 9 Hakim konstitusi terdapat pendapat berbeda (Dissenting Opinion) 2 Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah.

“Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dari Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah,” Lanjut Anwar Usman.

Berdasarkan putusan MK tersebut, syarat usia minimal Capres dan Cawapres tetap berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni Minimal berusia 40 Tahun.

Mengingat usia Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka masih berusia 35 Tahun, dengan keputusan MK yang bersifat inchracht tersebut, maka menutup kesempatan Gibran untuk maju sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 mendatang. [red]

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Luncurkan Gerina, Presiden Apresiasi Partisipasi Aktif Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

23 April 2025 - 18:43

JMSI Luncurkan ‘Media and Peace Forum’ untuk Kurangi Distorsi Informasi

22 April 2025 - 22:12

Edukasi Pekerja Migran RI, Annisa Mahesa Ungkap Rahasia Aman Berutang

22 April 2025 - 13:17

Pantau PSU Pilkada Kabupaten Serang, Andra Soni: Alhamdulillah Berjalan Baik

19 April 2025 - 14:30

Besok PSU Pilkada Kabupaten Serang, Polda Banten Kerahkan 2.265 Personil

18 April 2025 - 10:32

Gubernur Banten Andra Soni: Gunakan Hak Pilih Pada PSU Pilkada Kabupaten Serang

16 April 2025 - 05:23

Trending di Banten