Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Nasional · 16 Okt 2023 ·

MK Tolak Permohonan Batas Usia Minimal 35 Tahun, Gibran Kandas Jadi Cawapres


 Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman saat membacakan Putusan MK, Senin (16/10/2023). Foto: Istimewa Perbesar

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman saat membacakan Putusan MK, Senin (16/10/2023). Foto: Istimewa

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait dengan batas usia Calon Presiden dan Wakil Presiden dari 40 Tahun menjadi 35 Tahun.

Dimana dalam Amar Putusanya, Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

“Amar Putusan, Mengadili, Menolak Permohonan para Pemohon untuk Seluruhnya,” Ucap Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan Putusan MK, Senin (16/10/2023).

Atas putusan tersebut, terungkap bahwa dari 9 Hakim konstitusi terdapat pendapat berbeda (Dissenting Opinion) 2 Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah.

“Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dari Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah,” Lanjut Anwar Usman.

Berdasarkan putusan MK tersebut, syarat usia minimal Capres dan Cawapres tetap berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni Minimal berusia 40 Tahun.

Mengingat usia Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka masih berusia 35 Tahun, dengan keputusan MK yang bersifat inchracht tersebut, maka menutup kesempatan Gibran untuk maju sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 mendatang. [red]

 

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pastikan Gizi Anak Terjaga, Annisa Mahesa Tinjau SPPG di Cikande Serang

29 April 2026 - 20:21

Turun Langsung ke Gudang Bulog Serang, Annisa Mahesa Jamin Ketersediaan Stok Beras

29 April 2026 - 20:13

Jadi Penyebab Kecelakaan Kereta, Kawendra Lukistian Minta Izin Taksi Green SM asal Vietnam Dicabut!

28 April 2026 - 20:15

Giwo Rubianto Wiyogo Soroti Tragedi Kecelakaan, Pertanyakan Keamanan Gerbong Perempuan 

28 April 2026 - 17:23

Daftar Korban Kecelakaan Kereta, RS Tempat Korban Dirawat dan Contact Center KAI

28 April 2026 - 07:21

Sufmi Dasco Ahmad Pastikan Penanganan Evakuasi Korban Kecelakaan Kereta Berjalan Cepat

27 April 2026 - 23:58

Trending di Nasional