Menu

Mode Gelap
Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

Nasional · 16 Okt 2023 ·

MK Tolak Permohonan Batas Usia Minimal 35 Tahun, Gibran Kandas Jadi Cawapres


 Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman saat membacakan Putusan MK, Senin (16/10/2023). Foto: Istimewa Perbesar

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman saat membacakan Putusan MK, Senin (16/10/2023). Foto: Istimewa

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait dengan batas usia Calon Presiden dan Wakil Presiden dari 40 Tahun menjadi 35 Tahun.

Dimana dalam Amar Putusanya, Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

“Amar Putusan, Mengadili, Menolak Permohonan para Pemohon untuk Seluruhnya,” Ucap Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan Putusan MK, Senin (16/10/2023).

Atas putusan tersebut, terungkap bahwa dari 9 Hakim konstitusi terdapat pendapat berbeda (Dissenting Opinion) 2 Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah.

“Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dari Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah,” Lanjut Anwar Usman.

Berdasarkan putusan MK tersebut, syarat usia minimal Capres dan Cawapres tetap berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni Minimal berusia 40 Tahun.

Mengingat usia Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka masih berusia 35 Tahun, dengan keputusan MK yang bersifat inchracht tersebut, maka menutup kesempatan Gibran untuk maju sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 mendatang. [red]

 

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Inilah Profil Diana Rosiyana, Pengganti PAW Almarhum Rusdi

13 Agustus 2026 - 07:30

Kasus Pengadaan Iklan BJB, KPK Tahan 4 Tersangka

11 Agustus 2026 - 07:58

Hasil Survei IPO: Elektabilitas Partai Gerindra Tertinggi Capai 17,5 Persen

9 Agustus 2026 - 15:41

Belasan Pengurus dan Kader Eks Partai Perindo Login ke PSI Tangsel: Partai Dekat dengan Rakyat

9 Agustus 2026 - 09:15

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Berpotensi Bebas, Jika Menangkan Praperadilan

9 Agustus 2026 - 09:01

Survei LKPI: 79,3 Persen Publik Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo

4 Agustus 2026 - 08:07

Trending di Nasional