Menu

Mode Gelap
Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan Hari TBC Se-Dunia, Dinkes Kota Tangerang Salurkan Bantuan Kesehatan PMT TBC Banjir Tangerang Raya, Gubernur Banten Andra Soni: Prioritas Utama Penanganan Korban Terdampak Banjir Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab

Kota Tangerang · 12 Feb 2024 ·

Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Tangerang Tertibkan 17.850 APK


 Ketua Bawaslu Kota Tangerang Kamarullah saat memimpin Penertiban APK. Foto: ist Perbesar

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Kamarullah saat memimpin Penertiban APK. Foto: ist

Kota Tangerang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang bersama petugas gabungan mencopot alat peraga kampanye (APK) di masa tenang Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh menuturkan, pembersihan APK sejak Minggu (11/2/2024) kemarin sudah mencapai 70 persen. Hingga hari kedua, Senin (12/2/2024) sebanyak 17.850 APK telah berhasil ditertibkan pada masa tenang Pemilu 2024.

“Memasuki masa tenang kampanye Pemilu 2024, kami bersama petugas gabungan terus melakukan penyisiran jalan untuk menurunkan sejumlah APK setiap peserta Pemilu. Dengan menurunkan dua alat berat untuk pembersihan APK yang besar-besar di Billboard dan reklamasi,” tuturnya.

Ia pun mengatakan tak hanya menyasar di jalan protokol, pembersihan APK juga masih dilakukan di gang-gang atau jalan sempit oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bersama Tramtib dari masing-masing wilayah di Kota Tangerang.

“Kami pun turut mengimbau kepada partai politik dan para peserta untuk segera menurunkan APK secara mandiri. Tentunya hal ini juga agar Kota Tangerang dapat segera kembali bersih dan indah. Masyarakat juga dapat melaporkan kepada kami apabila masih ada titik APK yang belum diturunkan,” ucap Komarulloh.

Seluruh APK yang telah diturunkan akan disimpan sementara di Kantor Bawaslu Kota Tangerang serta Panwascam masing-masing wilayah. Nantinya setelah tujuh hari akan dikoordinasikan bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam menangani APK tersebut.

Diketahui, petugas gabungan tersebut terdiri dari Satpol PP Kota Tangerang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, dan Kodim 0506 Tangerang terus menyisir seluruh wilayah di Kota Tangerang baik jalan protokol maupun pemukiman warga. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gencar Sosialisasikan Pemutihan Pajak, Awal: Samsat Cikokol Raup Rp25,8 Miliar

27 April 2025 - 14:40

Komisi IV DPRD Kota Tangerang Desak Kontraktor Selesaikan Revitalisasi Gedung Pasar Anyar: Jangan Molor Lagi

25 April 2025 - 17:54

Wujudkan Kebersihan Kota, Camat Neglasari Gencar Tutup TPS Liar

25 April 2025 - 14:33

TPA Rawa Kucing Tanpa Pagar, Kadis LH: Sudah Dianggarkan Tunggu DED

25 April 2025 - 13:50

Status Kinerja Tinggi, Pemkot Tangerang Diganjar Penghargaan dari Kemendagri 

25 April 2025 - 13:09

Anggota DPRD Banten Suharno Sosialisasikan Pergub 170/2025: Manfaatkan Sebaik-baiknya Program Pemutihan PKB

23 April 2025 - 22:49

Trending di Kota Tangerang