Menu

Mode Gelap
Dinkes Kota Tangerang Siapkan Posko dan Nakes pada POPDA XI Banten Besok, Jembatan Pintu Air 10 Ditutup Sementara, Berikut Jalur Alternatifnya! Dukungan Masyarakat Menguat, Bermunculan Baliho ‘Sekda Jadi Bupati Tangerang’ Komisi II DPRD Minta RSUD Panbar dan RSUD Jubar Segera Beroperasi Anggota DPRD Banten Ade Hidayat Minta Pemprov Banten Percepat Pengoperasian RSUD Cilograng

Kota Tangerang · 12 Feb 2024 ·

Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Tangerang Tertibkan 17.850 APK


 Ketua Bawaslu Kota Tangerang Kamarullah saat memimpin Penertiban APK. Foto: ist Perbesar

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Kamarullah saat memimpin Penertiban APK. Foto: ist

Kota Tangerang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang bersama petugas gabungan mencopot alat peraga kampanye (APK) di masa tenang Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh menuturkan, pembersihan APK sejak Minggu (11/2/2024) kemarin sudah mencapai 70 persen. Hingga hari kedua, Senin (12/2/2024) sebanyak 17.850 APK telah berhasil ditertibkan pada masa tenang Pemilu 2024.

“Memasuki masa tenang kampanye Pemilu 2024, kami bersama petugas gabungan terus melakukan penyisiran jalan untuk menurunkan sejumlah APK setiap peserta Pemilu. Dengan menurunkan dua alat berat untuk pembersihan APK yang besar-besar di Billboard dan reklamasi,” tuturnya.

Ia pun mengatakan tak hanya menyasar di jalan protokol, pembersihan APK juga masih dilakukan di gang-gang atau jalan sempit oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bersama Tramtib dari masing-masing wilayah di Kota Tangerang.

“Kami pun turut mengimbau kepada partai politik dan para peserta untuk segera menurunkan APK secara mandiri. Tentunya hal ini juga agar Kota Tangerang dapat segera kembali bersih dan indah. Masyarakat juga dapat melaporkan kepada kami apabila masih ada titik APK yang belum diturunkan,” ucap Komarulloh.

Seluruh APK yang telah diturunkan akan disimpan sementara di Kantor Bawaslu Kota Tangerang serta Panwascam masing-masing wilayah. Nantinya setelah tujuh hari akan dikoordinasikan bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam menangani APK tersebut.

Diketahui, petugas gabungan tersebut terdiri dari Satpol PP Kota Tangerang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, dan Kodim 0506 Tangerang terus menyisir seluruh wilayah di Kota Tangerang baik jalan protokol maupun pemukiman warga. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bangga! Kota Tangerang Diganjar Penghargaan Kota Inovatif dari Kemendagri

5 Desember 2024 - 20:40

Musim Hujan, Anggota DPRD Kota Tangerang Tampung Aspirasi Penebangan Pohon

5 Desember 2024 - 19:55

Percepat Penurunan Stunting, Dr. Nurdin: Perkuat Kolaborasi dan Penanganan Terintegrasi

5 Desember 2024 - 14:17

Ketua Umum DPP KNPI Ali Hanafiah Apresiasi Kapolri atas Suksesnya Pengamanan Pilkada Serentak 2024

4 Desember 2024 - 23:29

Real Count KPU Kota Tangerang, Sachrudin-Maryono Menang Mutlak 52,08 Persen 

4 Desember 2024 - 22:02

Pemkot Akan Alihkan Parkir Liar Depan Stasiun Batuceper ke Park ‘N Ride Mulai 10 Desember 

4 Desember 2024 - 20:19

Trending di Kota Tangerang