Menu

Mode Gelap
Banjir Tangerang Raya, Gubernur Banten Andra Soni: Prioritas Utama Penanganan Korban Terdampak Banjir Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah Tertinggi di Banten, Rata-rata Lama Sekolah Tangsel Capai 11,86 Tahun

Banten · 7 Feb 2025 ·

Mantan Pj.Gubernur Banten Al Muktabar ‘Terpeleset’ Dua Persoalan Serius Sekaligus


 Mantan Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar Saat Mengepel Tribun Plaza Aspirasi KP3B Banten. Foto : Istimewa Perbesar

Mantan Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar Saat Mengepel Tribun Plaza Aspirasi KP3B Banten. Foto : Istimewa

Banten – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar Periode 2022-2024 saat ini sedang dihadapkan pada dua persoalan serius sekaligus, Pertama terkait dengan dugaan korupsi Biaya Penunjang Operasional Rp39 miliar dan kedua terkait dengan dugaan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang alih fungsi hutan lindung dikawasan PSN PIK2.

Dugaan Korupsi BPO Rp39 Miliar 

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna menjelaskan pihaknya akan memanggil dan memeriksa mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Biaya Penunjang Operasional Penjabat Gubernur Banten Periode 2022-2024.

“Kemungkinan dipanggil, karena laporannya terkait dengan biaya penunjang operasional 39 miliar Pj Gubernur,” ujar Rangga, Kamis (30/01/2025).

Rangga menambahkan bahwa terkait perkembangan kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi Banten telah memeriksa tujuh pejabat Pemprov Banten, namun pihaknya tidak merinci siapa saja nama-nama pejabat tersebut.

“Saat ini perkembangannya sudah tujuh orang dari Pemprov Banten yang diperiksa, terkait siapa-siapa saja yang diperiksa karena ini masih bersifat tertutup belum bisa kami sampaikan,” terangnya.

Rangga mengungkapkan bahwa kasus tersebut baru tahap penyelidikan yang dimulai pada 2 Januari 2025 lalu dan merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung.

“Kita tunggu hasil pemeriksaannya, masih klarifikasi,” tandasnya.

Dugaan Abuse of Power Alih Fungsi Hutan Lindung 

Saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI pada Kamis 23 Januari 2025 lalu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa terdapat permohonan dari Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar melalui surat B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang pada pokoknya mengajukan usulan perubahan fungsi kawasan lindung menjadi hutan produks di Pesisir Tangerang Utara Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, Wawan Gunawan mengungkapkan bahwa terkait usulan perubahan fungsi kawasan lindung menjadi hutan produksi diluar sepengetahuan dirinya.

“Soal mengusulkan (hutan lindung jadi produksi) jangan tanya saya, tanya ke beliau yang lama (Al Muktabar) saya tidak tahu menahu soal itu,Iya (harusnya dilibatkan) ini nggak ada, sok aja buktikan kalau ada DLHK di sana,” Tandas  Wawan, Jum’at (31/01/2025). [red]

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 458 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Andra Soni: Pemprov Banten Siap Sukseskan Asta Cita Presiden dalam Peningkatan Prestasi Olahraga

17 Maret 2025 - 20:00

Inilah 29 PSN Baru Era Prabowo, Proyek Apa Saja di Provinsi Banten?

10 Maret 2025 - 12:02

Gubernur Banten Andra Soni: Pemerintah Komitmen Menjaga Kesehatan Masyarakat

7 Maret 2025 - 22:13

Sekolah Gratis Konsep Boarding, Andra Soni: Sekolah Berbakat Bukan Hanya untuk Anak Pejabat

6 Maret 2025 - 05:41

Bangun Sinergitas dan Kolaborasi, Gubernur Banten Andra Soni Sambangi Mapolda Banten

3 Maret 2025 - 11:57

Rapat Perdana Dengan Kepala OPD, Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan APBD Milik Rakyat

2 Maret 2025 - 22:12

Trending di Banten