Banten – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar Periode 2022-2024 saat ini sedang dihadapkan pada dua persoalan serius sekaligus, Pertama terkait dengan dugaan korupsi Biaya Penunjang Operasional Rp39 miliar dan kedua terkait dengan dugaan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang alih fungsi hutan lindung dikawasan PSN PIK2.
Dugaan Korupsi BPO Rp39 Miliar
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna menjelaskan pihaknya akan memanggil dan memeriksa mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Biaya Penunjang Operasional Penjabat Gubernur Banten Periode 2022-2024.
“Kemungkinan dipanggil, karena laporannya terkait dengan biaya penunjang operasional 39 miliar Pj Gubernur,” ujar Rangga, Kamis (30/01/2025).
Rangga menambahkan bahwa terkait perkembangan kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi Banten telah memeriksa tujuh pejabat Pemprov Banten, namun pihaknya tidak merinci siapa saja nama-nama pejabat tersebut.
“Saat ini perkembangannya sudah tujuh orang dari Pemprov Banten yang diperiksa, terkait siapa-siapa saja yang diperiksa karena ini masih bersifat tertutup belum bisa kami sampaikan,” terangnya.
Rangga mengungkapkan bahwa kasus tersebut baru tahap penyelidikan yang dimulai pada 2 Januari 2025 lalu dan merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung.
“Kita tunggu hasil pemeriksaannya, masih klarifikasi,” tandasnya.
Dugaan Abuse of Power Alih Fungsi Hutan Lindung
Saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI pada Kamis 23 Januari 2025 lalu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa terdapat permohonan dari Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar melalui surat B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang pada pokoknya mengajukan usulan perubahan fungsi kawasan lindung menjadi hutan produks di Pesisir Tangerang Utara Kabupaten Tangerang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, Wawan Gunawan mengungkapkan bahwa terkait usulan perubahan fungsi kawasan lindung menjadi hutan produksi diluar sepengetahuan dirinya.
“Soal mengusulkan (hutan lindung jadi produksi) jangan tanya saya, tanya ke beliau yang lama (Al Muktabar) saya tidak tahu menahu soal itu,Iya (harusnya dilibatkan) ini nggak ada, sok aja buktikan kalau ada DLHK di sana,” Tandas Wawan, Jum’at (31/01/2025). [red]