Jakarta – Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Kholik menegaskan bahwa calon anggota legislatif terpilih yang dilantik wajib mundur jika dicalonkan sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
“Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujar Idham kepada awak media, Kamis (18/4/2024).
Menurut Idham hal tersebut berdasarkan UU Pilkada dan sesuai dengan putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016.
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.
Untuk diketahui, bahwa MK telah menolak permohonan warga yang meminta agar caleg terpilih pada Pemilu 2024 mundur jika hendak mendaftar sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 berdasarkan tahapan akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
Sementara saat ini KPU RI belum menetapkan anggota dewan terpilih hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPR dilakukan tiga hari setelah KPU menerima klarifikasi dari MK tentang tidak adanya sengketa pada suatu daerah pemilihan (dapil).
Apabila ada sengketa pada suatu dapil, maka KPU harus menunggu MK selesai menyidangkan sengketa itu sekitar bulan Juni 2024 nanti. [red]











