Menu

Mode Gelap
Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

Nasional · 14 Mar 2026 ·

KPK Ingatkan Potensi Penyimpangan Pokir DPRD, Dana Hibah dan Bansos


 Ilustrasi: ist Perbesar

Ilustrasi: ist

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah anomali dalam tata kelola Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, dana hibah, dan bantuan sosial (bansos).

KPK mengindikasikan anggaran yang seharusnya ditujukan untuk menyejahterakan masyarakat kerap diselewengkan oleh oknum pejabat, mulai dari praktik pemotongan dana hingga penyalahgunaan kewenangan oleh anggota legislatif.

KPK berupaya menelisik lebih dalam sekaligus mengevaluasi sejumlah persoalan pada tiga aspek tersebut. Menurutnya, berbagai masalah yang muncul tidak terjadi secara tiba-tiba pada tahap pelaksanaan, melainkan telah berakar sejak proses perencanaan.

“Berusaha menelisik lebih dalam sekaligus mengevaluasi sejumlah permasalahan pada tiga aspek tersebut, termasuk pokir DPRD, bansos dan hibah yang menjadi bagian perencanaan,” ucap Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah KPK, Imam Turmudhi, Rabu (11/03/2026).

Dari penelusuran KPK, indikasi penyimpangan bahkan sudah terlihat sejak tahap perencanaan dan penganggaran. Salah satunya praktik pemotongan dana oleh rekanan untuk pejabat, yang mengindikasikan pengadaan dirancang sekadar sebagai akal-akalan.

Selain dana hibah, KPK juga menyoroti praktik pokir yang kerap keluar dari tujuan awalnya, terutama menjelang momentum politik. KPK menilai dana hibah, pokir, dan bansos sering dimanfaatkan untuk mempengaruhi pilihan masyarakat.

“Bantuan kepada konstituen tidak hanya diarahkan secara politis, tapi juga dipotong 10-15 persen oleh oknum,” Tandasnya.

KPK menegaskan bahwa akar persoalan selalu bermula dari tahap penganggaran, meskipun proses pokir, hibah, dan proyek fisik sebenarnya telah memiliki aturan yang jelas. Ketika aturan tersebut dilanggar, tindakan itu sudah masuk dalam perbuatan melawan hukum (PMH), yang kemudian dapat ditelusuri aliran keuangannya, baik ke DPRD, pihak lain, maupun ke kepentingan pribadi.[red]

Sumber : kpk.go.id

 

 

Artikel ini telah dibaca 156 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Siaga! Gunung Anak Krakatau Level III, Sudah 4 Kali Erupsi dalam Sehari

17 Agustus 2026 - 06:31

Finalisasi Rancangan Perpres Ojol 18 Agustus, Sufi Dasco Ahmad: Memastikan Tidak Ada Dinamika Lagi

16 Agustus 2026 - 19:34

Waspadai Zona Megathrust di Wilayah Pesisir Jawa, Mitigasi Potensi Tsunami

15 Agustus 2026 - 22:20

Kasus Pengadaan Iklan BJB, KPK Tahan 4 Tersangka

11 Agustus 2026 - 07:58

Hasil Survei IPO: Elektabilitas Partai Gerindra Tertinggi Capai 17,5 Persen

9 Agustus 2026 - 15:41

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Berpotensi Bebas, Jika Menangkan Praperadilan

9 Agustus 2026 - 09:01

Trending di Nasional