Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Nasional · 14 Mar 2026 ·

KPK Ingatkan Potensi Penyimpangan Pokir DPRD, Dana Hibah dan Bansos


 Ilustrasi: ist Perbesar

Ilustrasi: ist

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah anomali dalam tata kelola Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, dana hibah, dan bantuan sosial (bansos).

KPK mengindikasikan anggaran yang seharusnya ditujukan untuk menyejahterakan masyarakat kerap diselewengkan oleh oknum pejabat, mulai dari praktik pemotongan dana hingga penyalahgunaan kewenangan oleh anggota legislatif.

KPK berupaya menelisik lebih dalam sekaligus mengevaluasi sejumlah persoalan pada tiga aspek tersebut. Menurutnya, berbagai masalah yang muncul tidak terjadi secara tiba-tiba pada tahap pelaksanaan, melainkan telah berakar sejak proses perencanaan.

“Berusaha menelisik lebih dalam sekaligus mengevaluasi sejumlah permasalahan pada tiga aspek tersebut, termasuk pokir DPRD, bansos dan hibah yang menjadi bagian perencanaan,” ucap Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah KPK, Imam Turmudhi, Rabu (11/03/2026).

Dari penelusuran KPK, indikasi penyimpangan bahkan sudah terlihat sejak tahap perencanaan dan penganggaran. Salah satunya praktik pemotongan dana oleh rekanan untuk pejabat, yang mengindikasikan pengadaan dirancang sekadar sebagai akal-akalan.

Selain dana hibah, KPK juga menyoroti praktik pokir yang kerap keluar dari tujuan awalnya, terutama menjelang momentum politik. KPK menilai dana hibah, pokir, dan bansos sering dimanfaatkan untuk mempengaruhi pilihan masyarakat.

“Bantuan kepada konstituen tidak hanya diarahkan secara politis, tapi juga dipotong 10-15 persen oleh oknum,” Tandasnya.

KPK menegaskan bahwa akar persoalan selalu bermula dari tahap penganggaran, meskipun proses pokir, hibah, dan proyek fisik sebenarnya telah memiliki aturan yang jelas. Ketika aturan tersebut dilanggar, tindakan itu sudah masuk dalam perbuatan melawan hukum (PMH), yang kemudian dapat ditelusuri aliran keuangannya, baik ke DPRD, pihak lain, maupun ke kepentingan pribadi.[red]

Sumber : kpk.go.id

 

 

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPK Wanti-wanti Pokir DPRD: Bukan Ruang Kompromi dan Alat Transaksi

17 Mei 2026 - 23:17

DPP Gekrafs Resmi Melantik DPW & DPC Gekrafs se-Sulawesi Tenggara, Kawendra Tegaskan Potensi Ekraf di Bumi Anoa

17 Mei 2026 - 10:57

Melepas Jamaah Haji Jember, Mas Kawe: Berkat Presiden Prabowo Tahun Ini Jamaah Haji Jawa Timur Meningkat

15 Mei 2026 - 20:03

LCC Empat Pilar Kalbar Tuai Polemik, Kawendra Apresiasi Langkah MPR dan Beri Penghargaan untuk SMAN 1 Pontianak

12 Mei 2026 - 22:10

BSNPG Mulai Bergerak Sambil Salurkan Hobi Lewat Tour Vespa

12 Mei 2026 - 14:05

Viral! AHY Tegur Keras Kepala BBWS Ciliwung-Cisadane, Apa Penyebabnya?

11 Mei 2026 - 20:27

Trending di Nasional