Kota Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang terus berkomitmen meningkatkan pelayanan dasar masyarakat khususnya dalam meningkatkan cakupan layanan sanitasi aman. Salahsatunya dengan melakukan peningkatan/Rehabilitasi Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang terletak di Jalan Palem Raya, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas.
Kepala Dinas Perkimtan Kota Tangerang, Decky Priambodo mengatakan, IPLT Cibodasari beroperasi di lahan seluas 9.522 m² mengolah lumpur tinja setiap harinya.
“Di IPLT terdapat beberapa kolam yang mengolah seluruh limbah dari mobil operasional kami. Saat ini, kami memiliki 13 unit armada truk sedot kakus serta 2 armada bentor sedot tinja yang beroperasi setiap hari dengan cakupan layanan seluruh wilayah wilayah Kota Tangerang,” ungkapnya, Rabu, (03/12/2025).
Saat ini, kapasitas IPLT mencapai 70 m³ per hari dengan sistem pengolahan lumpur tinja dan limbah domestik secara konvensional menggunakan perpipaan gravitasi.
Berdasarkan kondisi eksisting tersebut, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Sanitasi Tahun Anggaran 2025, dengan pagu anggaran sejumlah Rp. 14.878.113.250 (Empat belas milyar delapan ratus tujuh puluh delapan juta seratus tiga belas ribu dua ratus lima puluh Rupiah) untuk melaksanakan kegiatan peningkatan/rehabilitasi IPLT.
“Kegiatan ini diarahkan untuk meningkatkan kapasitas pengolahan dari semula 70 m³ per hari menjadi 2 × 100 m³ per hari, sekaligus mengubah sistem pengolahan yang semula konvensional menjadi pengolahan secara mekanik,” Tambahnya.
Upaya peningkatan/rehabilitasi IPLT tersebut menurut Decky merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Daerah untuk memenuhi pelayanan dasar masyarakat, khususnya dalam meningkatkan cakupan layanan sanitasi aman. Sejalan dengan pentingnya manfaat yang diharapkan, kegiatan peningkatan/rehabilitasi IPLT ditetapkan sebagai salah satu Proyek Strategis Daerah (PSD) melalui SK Walikota.
Sebagai proyek strategis serta menggunakan anggaran DAK, pelaksanaan kegiatan sejak tahap awal didampingi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kota Tangerang, serta Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
“Pendampingan dilakukan mulai dari penyusunan dokumen pengadaan, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan hingga pemeriksaan hasil pekerjaan,” Lanjutnya.
Dengan pendampingan tersebut, pelaksanaan kegiatan rehabilitasi IPLT diharapkan berjalan secara optimal dan sesuai ketentuan.
“Adapun proses pengadaan kegiatan peningkatan/rehabilitasi IPLT dilaksanakan melalui mekanisme tender oleh Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Tangerang,” Tandasnya. [ADV]











