Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Banten · 3 Jun 2025 ·

Komitmen Perkuat Permodalan Bank Banten, Andra Soni: Penuhi Syarat OJK


 Gubernur Banten Andra Soni saat Rapat Paripurna Jawaban Atas Berbagai Pandangan Fraksi terhadap Raperda yang diusulkan Pemprov Banten, Selasa (3/6/2025). Foto: ist Perbesar

Gubernur Banten Andra Soni saat Rapat Paripurna Jawaban Atas Berbagai Pandangan Fraksi terhadap Raperda yang diusulkan Pemprov Banten, Selasa (3/6/2025). Foto: ist

Serang – Gubernur Banten Andra Soni berkomitmen untuk memperkuat permodalan PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten. Salah satunya melalui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal ke Bank Banten.

“Pasal 8 Ayat 5 Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020, menyatakan bahwa setiap Bank Pembangunan Daerah wajib memiliki modal inti minimum sebesar Rp3 triliun, Pemprov Banten telah merealisasikan penyertaan modal sebesar sekitar Rp 2,1 triliun dan telah merencanakan penambahan hingga Rp 1,7 triliun,” Ungkap Andra Soni saat Rapat Paripurna Jawaban Atas Berbagai Pandangan Fraksi terhadap Raperda yang diusulkan Pemprov Banten, Selasa (3/6/2025).

Menurut Andra Soni, Bank Banten saat ini sudah tumbuh lebih baik dari sebelumnya. Hal itu terlihat dari pertumbuhan positif yang terus dicapai oleh Bank Banten.

Saat ini, kata Andra Soni, Pemprov Banten sedang berupaya bagaimana kinerja Bank Banten ini lebih baik lagi.

“Kita mempunyai kewajiban pemenuhan permodalan untuk keberlangsungan operasional Bank Banten lebih baik lagi,” kata Andra Soni.

Usulan Penyertaan Modal ke Bank Banten itu, kata Andra Soni, merupakan amanat peraturan perundang-undangan bahwasannya Bank Banten harus memenuhi minimal modal inti tiga triliun rupiah

“Selain melalui penyertaan modal, upaya memperkuat Bank Banten itu juga dilakukan melalui skema Kerjasama Usaha Bank (KUB) dengan Bank Jatim,” ujarnya.

Skema itu juga tidak hanya terjadi di Bank Banten, melainkan di hampir seluruh daerah dalam rangka konsolidasi perbankan agar lebih sehat dan kuat.

“Kita ingin Bank Banten ini menjadi lembaga keuangan yang akan memperkuat perekonomian di Provinsi Banten,” pungkasnya.

Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi hakim mengapresiasi atas jawaban yang telah disampaikan Gubernur Banten atas berbagai pandangan fraksi yang sudah disampaikan sebelumnya. Tahapan itu, menurut Fahmi Hakim, merupakan bagian dari mekanisme dalam pembentukan suatu perda.

“Kami sangat mengapresiasi. Karena sebagai sesama penyelenggara pemerintahan, Pemprov dan DPRD harus terus berkolaboasi. Dan ini, salah satunya yang memperlihatkan bagaimana kolaborasi yang kita bangun cukup kuat,” ujarnya.[red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Andra Soni Ajak Pimpinan Muhammadiyah Banten Perkuat Pendidikan Anak dan Remaja

19 April 2026 - 16:16

Andra Soni Apresiasi PERSI Banten Atas Dukungan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

18 April 2026 - 19:21

Tingkatkan PAD, Gubernur Banten Bakal Manfaatkan dan Amankan Aset Milik Pemprov Banten

18 April 2026 - 13:09

Bangun Kemandirian Fiskal, Pemprov Banten dan Bank Banten Raih Penghargaan The Asian Post 2026 Infobank

18 April 2026 - 11:54

IPM Banten 2025 Capai 77,25 Poin, DPRD Apresiasi Kebijakan Pro Rakyat Daerah dan Pusat

17 April 2026 - 09:27

Fokus Pada Peningkatan Pendidikan, Gubernur Banten Andra Soni Diganjar KWP Awards 2026

16 April 2026 - 22:29

Trending di Banten