Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa sebanyak 20 ton zat kimia pestisida diduga mencemari Sungai Cisadane hingga berakibat terganggunya ketersediaan air baku di Tangerang raya.
“Kurang lebih 20 ton pestisida terbakar dan air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia, mengalir hingga mencemari sungai,” Ungkapnya, Rabu (11/02/2026).
Menurutnya, kondisi ini sangat serius karena bisa terdampak pada ekosistem sungai dan masyarakat yang memanfaatkan sungai. Kementerian LH pun mendapat laporan, bila Sungai Cisadane tercemar hingga sekitar 22,5 kilometer, membentang mulai dari Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, hingga ke Kabupaten Tangerang lagi.
“Dampak yang teridentifikasi antara lain kematian berbagai biota akuatik, seperti ikan mas, ikan baung, patin, nila dan sapu-sapu,”ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan itu juga menunjukkan bahwa gudang tersebut menyimpan pestisida jenis cypermetrin dan profenofos, yang biasa digunakan untuk mengendalikan berbagai hama tanaman.
Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup menindaklanjutinya dengan mengambil sampel air di bagian hulu dan hilir Sungai Cisadane, serta mengumpulkan 10 sampel ikan mati untuk diuji di laboratorium
“Kami mendalami kasus ini melalui serangkaian pengujian laboratorium dan kajian ilmiah. Makanya, sementara waktu kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Menteri Hanif.
Dampak jangka pendeknya akibat Pencemaran sungai Cisadane tersebut berpotensi menyebabkan iritasi kulit, mata, hingga gangguan pernapasan apabila uap terhirup.
Disamping itu, Kementerian LH juga akan memproses kasus ini sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. [red]










