Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (DPP Gekrafs) menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu dalam perkara video profil desa.
Ketua Umum DPP Gekrafs, Kawendra Lukistian, menegaskan bahwa vonis tersebut menjadi angin segar bagi para kreator yang selama ini bekerja membangun narasi, identitas, dan potensi daerah melalui karya-karya kreatif.
“Putusan ini meneguhkan bahwa keadilan berpihak pada kebenaran. Ini bukan hanya kemenangan bagi Amsal Sitepu, tetapi juga bagi seluruh pelaku ekonomi kreatif Indonesia,” ujar Kawendra, Rabu (1/4).
Menurutnya, putusan bebas terhadap Amsal ini juga sebagai kemenangan moral bagi para pejuang ekonomi kreatif yang selama ini merasa profesinya sering diremehkan.
Kawendra menilai kasus Amsal menjadi pelajaran penting agar ke depan tidak ada lagi profesi kreatif seperti videografer, editor, dubbing, hingga pembuat konsep yang dianggap tidak memiliki nilai.
“Kita tidak boleh lagi membiarkan ide, editing, dubbing, cutting, dan kreativitas dianggap nol. Putusan ini menjadi momentum agar profesi kreatif semakin dihargai dan dilindungi,” tegas Kawendra.
Menurutnya, putusan bebas ini juga harus menjadi momentum kebangkitan ekonomi kreatif di Indonesia, sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto yang terus mendorong ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pak Prabowo selalu menekankan bahwa ekonomi kreatif adalah masa depan Indonesia. Karena itu, negara harus hadir melindungi para pejuang ekonomi kreatif, bukan justru membuat mereka takut berkarya atau takut bermitra dengan pemerintah,” ujar Kawendra.
DPP Gekrafs, lanjutnya, akan terus mengawal kepentingan pelaku ekonomi kreatif dan mendorong hadirnya kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan industri kreatif di era digital.
“Kami akan terus memperjuangkan ekosistem yang sehat, adil, dan berpihak pada kreator. Karena ketika kreator tumbuh, ekonomi bangsa ikut bergerak,” tutup Kawendra.[red]











