Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Nasional · 30 Mar 2026 ·

RDPU Komisi III DPR-RI, Ketum Gekrafs Geram Ide dan Editing Dihargai Nol, Minta Amsal Sitepu Dibebaskan


 Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian saat RDPU Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta. Foto: Gung Perbesar

Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian saat RDPU Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta. Foto: Gung

Jakarta – Kasus dugaan mark up proyek video profil desa yang menjerat Amsal Sitepu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Senin (30/3). Dalam forum tersebut, Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian, tegas meminta Amsal dibebaskan sepenuhnya.

Kawendra menilai kasus yang dialami Amsal bisa menjadi preseden buruk bagi para pejuang ekonomi kreatif di Indonesia. Menurutnya, jangan sampai pelaku ekonomi kreatif justru takut bermitra dengan pemerintah karena khawatir dikriminalisasi setelah pekerjaan selesai.

“Pelaku ekonomi kreatif itu seperti satu batang tubuh. Satu terdzolimi, semua pelaku ekonomi kreatif merasa terdzolimi. Kita menginginkan saudara Amsal dibebaskan sepenuhnya,” ujar Kawendra.

Dalam kasus ini, Amsal didakwa terkait dugaan mark up proyek video profil desa dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa. Namun, sejumlah pihak menilai ada kejanggalan karena seluruh kepala desa pengguna jasa disebut mengakui pekerjaan video tersebut selesai, digunakan, dan tidak ada komplain terhadap hasilnya.

Selain itu, pihak Amsal juga menyoroti bahwa komponen biaya seperti ide, konsep, editing, dubbing, cutting, hingga penggunaan alat produksi justru dianggap bernilai nol dalam audit. Padahal, menurut pegiat ekonomi kreatif, komponen tersebut merupakan inti dari jasa produksi video.

“Kalau ada oknum jaksa penuntut umum atau inspektorat yang mengatakan ide nol, cutting nol, dubbing nol, itu adalah pernyataan sangat bodoh, sangat terang-benderang menghina profesi,” tegas Kawendra.

Ia mengatakan, pihaknya sengaja meminta RDPU digelar karena pemerintah saat ini tengah serius mendorong sektor ekonomi kreatif sebagaimana tertuang dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto.

“Dalam Astacita Presiden Prabowo ada dua kata kreatif. Astacita kedua adalah ekonomi kreatif. Konteksnya membangun kerangka ekonomi kita lewat ekonomi kreatif,” katanya.

Kawendra juga mempertanyakan penggunaan pasal dalam perkara tersebut. Menurutnya, Amsal hanyalah vendor atau penyedia jasa videografi, bukan pejabat negara yang memiliki kewenangan anggaran.

“Jangan sampai ada proses yang tidak berkeadilan seperti ini. Hal seperti ini berpotensi mencederai semangat Presiden kita untuk mendorong ekonomi kreatif,” ujarnya.

Sementara itu, di hadapan Komisi III DPR RI, Amsal Sitepu mengaku pernah mendapatkan intimidasi selama proses hukum berjalan.

“Saya pernah mendapatkan intimidasi oleh jaksa secara langsung yang memberikan brownies sambil bilang ‘udah ikutin aja alurnya’. Semoga nggak ada lagi anak muda yang dikriminalisasi,” ujar Amsal.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti hasil RDPU tersebut.

“Setelah sidang ini, langsung kita tandatangani penangguhan penahanan Amsal,” ujar Habiburokhman.[Agung]

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sejarah Mencatat Presiden Subsidi 3,2 Juta Per-Jamaah Haji, Dasco: Meringankan Pelunasan

7 Oktober 2026 - 21:29

Lagi, Satgas PKH Kuasai 6,2 Juta Ha Hutan dan Selamatkan Uang Negara Rp13,2 Triliun

7 Oktober 2026 - 21:08

Gelar Diskusi Strategis, Kawendra Dorong Telkom Optimalisasi Infrastruktur Digital dan Terdepan Soal Satu Data Indonesia

7 Oktober 2026 - 19:37

Tok! UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh: Terimakasih Pak Prabowo dan Pak Dasco

6 Oktober 2026 - 15:30

Sufmi Dasco: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Menuju Paripurna

6 Oktober 2026 - 07:35

Inilah Tagline Baru Polri : ‘Polisi Bersama Masyarakat’

5 Oktober 2026 - 12:53

Trending di Nasional