Banten – Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna menjelaskan pihaknya akan memanggil dan memeriksa mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Biaya Penunjang Operasional Penjabat Gubernur Banten Periode 2022-2024.
“Kemungkinan dipanggil, karena laporannya terkait dengan biaya penunjang operasional 39 miliar Pj Gubernur,” ujar Rangga, Kamis (30/01/2025).
Rangga menambahkan bahwa terkait perkembangan kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi Banten telah memeriksa tujuh pejabat Pemprov Banten, namun pihaknya tidak merinci siapa saja nama-nama pejabat tersebut.
“Saat ini perkembangannya sudah tujuh orang dari Pemprov Banten yang diperiksa, terkait siapa-siapa saja yang diperiksa karena ini masih bersifat tertutup belum bisa kami sampaikan,” terangnya.
Rangga mengungkapkan bahwa kasus tersebut baru tahap penyelidikan yang dimulai pada 2 Januari 2025 lalu dan merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung.
“Kita tunggu hasil pemeriksaannya, masih klarifikasi,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun salah satu pejabat yang diperiksa pada Hari Kamis, 30 Januari 2025 adalah Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum Pemerintah Banten, Ahmad Syaefullah. [red]