Kota Tangerang – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menetapkan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan/atau pungutan liar dan/atau penerimaan gratifikasi oleh oknum pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Wilayah Kota Tangerang pada hari Rabu, (18/10/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor : Print- 3103 /M.6.11/Fd.1/10/2023 tanggal 04 Oktober 2023, tim penyidik telah berhasil mengumpulkan bukti.
“Bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, sehingga ditetapkan tiga orang tersangka dengan inisial masing-masing HP, MT dan JS,”ungkapnya.
“Untuk tersangka HP merupakan Ketua Tim Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Soetta,”jelasnya.
Dugaan tindak pidana tersebut berawal dari Tim Operasi Intelijen Yustisial Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang melakukan serangkaian kegiatan surveillance dalam mengungkap adanya praktik mafia bandara dan mendapatkan informasi mengenai salah satu dari praktik mafia bandara yang terjadi di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Rabu (4/10/2023).
Yaitu berupa transaksi mata uang asing yang dilakukan oleh oknum petugas P4MI Bandara Internasional Soekarno-Hatta terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) kurang beruntung dengan nilai kurs di bawah nilai tukar yang berlaku pada saat itu,”ujarnya. “Selanjutnya oknum petugas P4MI tersebut mengambil keuntungan dari selisih antara nilai tukar mata uang asing yang telah mereka tetapkan dengan nilai tukar yang berlaku seharusnya,”sambungnya.
Menurutnya, bahwa PMI kurang beruntung tersebut telah diatensi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi. Melalui Brafaks (Berita Faksimile) atau berita biasa yang dikirimkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia Dr. Abdul Aziz Ahmad, yang ditujukan kepada Menteri Luar Negeri RI, Menteri Ketenagakerjaan RI dan Kepala BP2MI RI.
Dalam brafaks tersebut berisi “KBRI Riyadh telah menyelesaikan permasalahan 17 (tujuh belas) WNI/PMI kurang beruntung dan akan dipulangkan dari shelter KBRI Riyadh pada tanggal 03 Oktober 2023. Dimohon bantuan pusat terkait pengaturan penjemputan dan memastikan pemulangan seluruh WNI/PMI tersebut ke daerah asalnya masing-masing,”terangnya.
Lanjut Maha Agung, ada dua alasan penahanan terhadap ketiga tersangaka yakni alasan subyektif yang sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHP yaitu adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Kemudian yang kedua adalah alasan objektif yakni sesuai pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih. “Terhadap tiga orang tersangka tersebut, tim penyidik melakukan penahanan di Rutan Tangerang,”tandasnya.[red]