Kota Tangsel – Pegiat dan Aktivis Lingkungan Hidup yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menuntaskan penanganan kasus tercemarnya Sungai Cisadane.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Advokasi Kalung, Fale Wali yang mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada keterangan resmi dan kejelasan lebih lanjut, baik dari Kementerian LH maupun APH terkait perkembangan kasus tumpahan bahan kimia pestisida yang berasal dari kebakaran gudang di kawasan Taman Tekno BSD, Kota Tangerang Selatan yang menyebabkan jutaan ikan mati mengambang dan rusaknya biota air hingga radius 22,5 kilometer tersebut.
“Sudah hampir 4 bulan hingga saat ini belum satupun pihak yang bertanggung jawab menjadi tersangka, hasil uji laboratorium sudah keluar, sejumlah saksi juga katanya sudah diperiksa, kami hanya minta di-update dan dipublikasikan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut,” Ungkapnya, Selasa (19/05/2026).
Fale menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi kejahatan lingkungan hidup, harus ada tindakan tegas dalam penegakkan hukum, bila lemah maka akan menjadi preseden buruk dan menormalisasi perilaku kelalaian.
“Tidak ada toleransi bagi kejahatan lingkungan, kejadian 9 Februari 2026 adalah pencemaran terdahsyat dalam sepanjang sejarah Cisadane akibat kelalaian, kami ingatkan bahwa kami akan mengawal hingga tuntas kasus ini, mengingat Sungai Cisadane adalah sumber kehidupan masyarakat Tangerang Raya,” Tandasnya.
Kejari Tangsel Panggil Perwakilan Sinarmas Land, Selalu Pihak Pengelola Taman Tekno BSD
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Tangsel pada Senin, 20 April 2026, telah memeriksa perwakilan Sinar Mas Land selaku pengelola kawasan pergudangan Taman Tekno BSD.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Ronny Bona Tua Hutagalung, membenarkan adanya pemanggilan terhadap pihak perusahaan.
“Ya benar, tadi kami lakukan pemanggilan untuk meminta keterangan terkait kebakaran dan pencemaran lingkungan di Kawasan Taman Tekno BSD,” ujar Rony kepada awak media, Selasa (21/04/2026).
Hasil pemeriksaan awal kepada Pihak Sinar Mas Land akan menjadi dasar untuk menentukan langkah Kejari Kota Tangsel untuk selanjutnya.
Polres Tangsel Naikan Status dari Penyelidikan ke Penyidikan
Polres Tangsel meningkatkan status perkara dugaan pencemaran Sungai Cisadane pasca kebakaran gudang pestisida di kawasan pergudangan Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan naik ke tahap penyidikan.
“Saat ini sudah ke proses sidik,” Ungkap Kasat reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan, seperti dikutip Antara, Kamis (23/4/2026).
Wira menambahkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli untuk mengungkap kebenaran dari peristiwa itu.
“Sedang pemeriksaan saksi-saksi dan ahli terkait,” Pungkasnya. [red]











