Kota Tangsel – Khawatir akan muncul masalah baru jika tetap memaksakan ikut ke dalam PSEL aglomerasi Tangerang Raya, Pemkot Tangsel ‘keukeuh’ atau bersikukuh untuk membangun Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) secara mandiri di TPA Cipeucang.
“Kalau aglomerasi memang bukan hanya Tangsel ya, kekhawatiran di beberapa daerah. Misal mesinnya siap, tapi akses jalannya tidak siap atau antriannya dengan dua atau tiga kota khawatirnya tidak siap. Karena Tangsel lebih banyak truknya juga pasti masuk banyak jadi kami rasa itu harus masuk ke cipeucang. Itu keputusan wali kota dan kami Pemkot Tangsel,” ungkap Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan kepada awak media Rabu, (13/05/2026).
Menurut Pilar, Proyek PSEL di Kota Tangsel akan tetap dilanjutkan oleh pemenang lelang Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA) melalui anak usahanya PT Indoplas Energi Hijau sebagai investor besar dan menggandeng mitra teknologi China Tianying Inc (CNTY) sebagai pemasok teknologi sampah canggih.
Hal tersebut didasarkan pada klausul ketentuan peralihan pada Pasal 31 Peraturan Presiden nomor 109 tahun 2025 yang menyebutkan bahwa, penyelenggaraan PSEL yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini mengikuti Peraturan Presiden nomor 35 tahun 2018.
Pilar menargetkan proyek PSEL di TPA Cipeucang akan dimulai akhir tahun 2026, saat ini sedang progres pembebasan lahan.
“Penganggaran sudah, tinggal melanjutkan pembebasan lahan, saat ini proses untuk penetapan lokasi, Mudah-mudahan di akhir tahun sudah groundbreaking,” Tandasnya.
Ikut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025, Pemkot Tangerang akhiri Kerjasama PSEL dengan PT.OISN
Berbeda dengan Pemkot Tangsel yang tetap melanjutkan kerjasama PSEL dengan OASA, Pemkot Tangerang memilih taat terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 dengan mengakhiri Kerjasama PSEL dengan PT.OISN.
Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menjelaskan bahwa kesepakatan pengakhiran kerja sama ini merupakan langkah strategis dan konstitusional untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat dalam rangka percepatan pengembangan energi bersih.
“Pada hari ini, Senin, 22 Desember 2025, Pemkot Tangerang dan PT OISN telah menyepakati penyelesaian kerja sama. Perpres 109 Tahun 2025 mengatur transformasi pengolahan sampah menjadi energi terbarukan dan mewajibkan seluruh perjanjian kerja sama lama yang berbasis Perpres 35 Tahun 2018 untuk diakhiri, agar dapat beralih ke ketentuan regulasi yang baru,” ujar Sachrudin usai penandatanganan kesepakatan di Ruang Rapat Wali Kota Tangerang
Pemkot Tangerang Optimis Rencana Proyek PSEL Tangerang Raya Direalisasikan Oktober 2027
Pemkot Tangerang mendukung penuh rencana pemerintah pusat berupa target realisasi pengembangan proyek PSEL Tangerang Raya berbasis aglomerasi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang pada Oktober 2027 mendatang.
“Kami berkomitmen mendukung penuh rencana pengembangan proyek PSEL Tangerang Raya dapat berjalan sukses sesuai dengan target yang dicanangkan pemerintah pusat. Saat ini, kami terus mempersiapkan dari sisi administratif serta sisi teknis yang dibutuhkan untuk mengikuti proses lelang pada Juni 2026 serta diharapkan dapat mulai dilaksanakan pada Oktober tahun depan,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi, Rabu (01/04/2026).
Laksanakan arahan Pemerintah Pusat, Pemkab Tangerang Siap Realisasikan PSEL Aglomerasi Jatiwaringin
Bupati Tangerang, Moch.Maesyal Rasyid menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam percepatan penanganan sampah. Menurut dia, permasalahan sampah merupakan tantangan bersama yang harus ditangani secara kolaboratif dan terintegrasi
“Pemerintah Kabupaten Tangerang sangat mendukung dan siap berkolaborasi dalam percepatan program pengelolaan sampah menjadi energi listrik ini sebagai solusi jangka panjang yang berkelanjutan,” ujar Bupati Maesyal Rasyid.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang terus berkomitmen untuk memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan, baik dari sisi administrasi maupun kesiapan lokasi, agar pelaksanaan program PSEL dapat segera berjalan.
“Kami juga siap mempercepat proses yang masih berjalan, termasuk penyelesaian administrasi. Harapannya, program ini dapat segera terealisasi sehingga mampu mengurangi beban sampah sekaligus memberikan manfaat energi bagi masyarakat,” tandasnya.[red]











