Kota Tangsel – Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menerangkan bahwa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel saat ini dalam tahap evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten.
“(Bukan hanya Sekda), untuk semua jabatan esselon II harus di evaluasi setiap lima tahun, jadi bukan jabatannya habis. Namun sedang tahap evaluasi dari Pemprov Banten,” Ungkap Benyamin kepada TangerangPos, Jum’at (08/05/2026).
Benyamin menegaskan bahwa terkait jabatan Sekda, hanya dilakukan evaluasi tidak ada pembentukan panitia seleksi (pansel) untuk menggelar uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.
“Yang mengevaluasi pemprov Banten, dan tidak ada pansel,” Tegasnya.
Diketahui bahwa Bambang Noertjahjo resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan oleh Wali Kota Tangerang Selatan saat itu Airin Rachmi Diany pada 19 April 2021.
Berdasarkan UU ASN Nomor 5/2014 Pasal 108 diatur bahwa jabatan Sekda diduduki paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kebutuhan bahkan hingga mendekati usia pensiun.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan mengatakan bahwa evaluasi kinerja dilakukan ketika kepala daerah ingin memastikan apakah seorang pejabat masih memenuhi kriteria atau tidak untuk menduduki jabatannya.
“Hasil evaluasi nanti menjadi dasar bagi kepala daerah dalam mengambil keputusan,” Tandasnya. [red]











