Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kabupaten Tangerang · 6 Mei 2025 ·

Kasus Pagar Laut Tangerang, Kejaksaan Agung Tegaskan Kembali Bahwa Perkara Tersebut Tindak Pidana Korupsi


 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Kepala Desa Kohod Arsin (Baju Batik) saat menyaksikan Pembatalan 50 Bidang SHGB di Area Pagar Laut oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid beberapa waktu lalu. Foto: TangerangPos Perbesar

Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Kepala Desa Kohod Arsin (Baju Batik) saat menyaksikan Pembatalan 50 Bidang SHGB di Area Pagar Laut oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid beberapa waktu lalu. Foto: TangerangPos

Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, tegaskan bahwa dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB di area Pagar Laut Tangerang, Kejaksaan temukan indikasi suap dan gratifikasi.

“Kita menemukan ada indikasi suap dan atau gratifikasi. Nah, yang kedua, juga ditemukan ada indikasi pemalsuan buku-buku, dokumen,” ujar Harli, Senin (5/5/2025).

Harli menambahkan bahwa penuntut umum memiliki kesimpulan bahwa kasus pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang bukan tindak pidana umum namun sudah pidana khusus.

“Atas fakta-fakta hukum yang disampaikan penyidik Polri di dalam berkas yang dilimpahkan ke Kejagung, penuntut umum berkesimpulan. Bahwa kasus pemalsuan ini bukan tindak pidana umum, tetapi sudah pidana khusus,” sambungnya.

Atas dasar tersebut penuntut umum memberikan arahan bahwa penyidik bukan melakukan penyidikan dengan pasal-pasal tindak pidana umum namun harus menggunakan pasal tindak pidana korupsi.

“Kita melihat dalam berkas itu, seharusnya penyidik bukan melakukan penyidikan dengan pasal-pasal tindak pidana umum, tapi harus dengan pasal-pasal dalam tindak pidana korupsi,”lanjutnya.

Harli kembali tegaskan bahwa pandangan penuntut umum semua berdasarkan fakta berkas perkara.

“Itu pandangan kita sesuai dengan fakta berkas perkara. Karena perbuatannya satu,” tandasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 336 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

JHL Group dan Banksasuci Bersihkan Sungai Cisadane Jelang World Cleanup Day

19 September 2026 - 20:33

Wabup Intan Ajak KMPI Perkuat Sinergi Cegah Kekerasan Anak dan Perempuan

18 September 2026 - 22:01

Prabowo Kembali Mandatkan Astayudin Sebagai Ketua DPC Gerindra Kabupaten Tangerang

18 September 2026 - 21:26

Komisi VIII DPR RI Apresiasi Pemkab Tangerang Atas Layanan Jemaah Haji, Ada Uang Saku Hingga Pembangunan Kantor

17 September 2026 - 19:27

Dorong Kemandirian Ekonomi, Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Alat Usaha Kepada Kelompok Wirausaha Baru

15 September 2026 - 13:39

Bupati Tangerang Apresiasi Acara Pesta Nelayan Desa Surya Bahari

13 September 2026 - 19:30

Trending di Kabupaten Tangerang