Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Kabupaten Tangerang · 6 Mei 2025 ·

Kasus Pagar Laut Tangerang, Kejaksaan Agung Tegaskan Kembali Bahwa Perkara Tersebut Tindak Pidana Korupsi


 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Kepala Desa Kohod Arsin (Baju Batik) saat menyaksikan Pembatalan 50 Bidang SHGB di Area Pagar Laut oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid beberapa waktu lalu. Foto: TangerangPos Perbesar

Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Kepala Desa Kohod Arsin (Baju Batik) saat menyaksikan Pembatalan 50 Bidang SHGB di Area Pagar Laut oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid beberapa waktu lalu. Foto: TangerangPos

Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, tegaskan bahwa dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB di area Pagar Laut Tangerang, Kejaksaan temukan indikasi suap dan gratifikasi.

“Kita menemukan ada indikasi suap dan atau gratifikasi. Nah, yang kedua, juga ditemukan ada indikasi pemalsuan buku-buku, dokumen,” ujar Harli, Senin (5/5/2025).

Harli menambahkan bahwa penuntut umum memiliki kesimpulan bahwa kasus pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang bukan tindak pidana umum namun sudah pidana khusus.

“Atas fakta-fakta hukum yang disampaikan penyidik Polri di dalam berkas yang dilimpahkan ke Kejagung, penuntut umum berkesimpulan. Bahwa kasus pemalsuan ini bukan tindak pidana umum, tetapi sudah pidana khusus,” sambungnya.

Atas dasar tersebut penuntut umum memberikan arahan bahwa penyidik bukan melakukan penyidikan dengan pasal-pasal tindak pidana umum namun harus menggunakan pasal tindak pidana korupsi.

“Kita melihat dalam berkas itu, seharusnya penyidik bukan melakukan penyidikan dengan pasal-pasal tindak pidana umum, tapi harus dengan pasal-pasal dalam tindak pidana korupsi,”lanjutnya.

Harli kembali tegaskan bahwa pandangan penuntut umum semua berdasarkan fakta berkas perkara.

“Itu pandangan kita sesuai dengan fakta berkas perkara. Karena perbuatannya satu,” tandasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 330 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Serius Cetak Bibit Atlet Sepak Bola, Bupati Tangerang Rutin Gelar Bupati Cup

13 Juni 2026 - 19:55

Gerakan ‘Banten Teduh Tangerang Sejuk’ Dukung KemenLH Tanam 2 Milyar Pohon

13 Juni 2026 - 05:07

Perkuat Kolaborasi, Wabup Intan Bertekad Majukan Sektor Pertanian dan Peternakan

12 Juni 2026 - 20:03

Bupati Tangerang Ingatkan ASN Jaga Integritas, Rahasia Negara, dan Pelayanan Publik

12 Juni 2026 - 19:09

Pertumbuhan Ekonomi Naik dan APBD Sehat, BKSAP DPR RI Apresiasi Pemkab Tangerang

12 Juni 2026 - 17:42

Bupati Tangerang Hadiri Pelepasan Peserta Didik Sekolah Genius Binong

11 Juni 2026 - 14:45

Trending di Kabupaten Tangerang