Menu

Mode Gelap
Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan

Kabupaten Tangerang · 6 Mei 2025 ·

Kasus Pagar Laut Tangerang, Kejaksaan Agung Tegaskan Kembali Bahwa Perkara Tersebut Tindak Pidana Korupsi


 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Kepala Desa Kohod Arsin (Baju Batik) saat menyaksikan Pembatalan 50 Bidang SHGB di Area Pagar Laut oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid beberapa waktu lalu. Foto: TangerangPos Perbesar

Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Kepala Desa Kohod Arsin (Baju Batik) saat menyaksikan Pembatalan 50 Bidang SHGB di Area Pagar Laut oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid beberapa waktu lalu. Foto: TangerangPos

Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, tegaskan bahwa dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB di area Pagar Laut Tangerang, Kejaksaan temukan indikasi suap dan gratifikasi.

“Kita menemukan ada indikasi suap dan atau gratifikasi. Nah, yang kedua, juga ditemukan ada indikasi pemalsuan buku-buku, dokumen,” ujar Harli, Senin (5/5/2025).

Harli menambahkan bahwa penuntut umum memiliki kesimpulan bahwa kasus pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang bukan tindak pidana umum namun sudah pidana khusus.

“Atas fakta-fakta hukum yang disampaikan penyidik Polri di dalam berkas yang dilimpahkan ke Kejagung, penuntut umum berkesimpulan. Bahwa kasus pemalsuan ini bukan tindak pidana umum, tetapi sudah pidana khusus,” sambungnya.

Atas dasar tersebut penuntut umum memberikan arahan bahwa penyidik bukan melakukan penyidikan dengan pasal-pasal tindak pidana umum namun harus menggunakan pasal tindak pidana korupsi.

“Kita melihat dalam berkas itu, seharusnya penyidik bukan melakukan penyidikan dengan pasal-pasal tindak pidana umum, tapi harus dengan pasal-pasal dalam tindak pidana korupsi,”lanjutnya.

Harli kembali tegaskan bahwa pandangan penuntut umum semua berdasarkan fakta berkas perkara.

“Itu pandangan kita sesuai dengan fakta berkas perkara. Karena perbuatannya satu,” tandasnya. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 273 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wabup Intan Buka Halaqoh Program Divisi Nisaiyah FSPP, Dorong Perempuan Pesantren Jadi Pemimpin Berdaya

8 November 2025 - 17:31

Wabup Intan: Wujud Komitmen Pemkab Tangerang Tingkatkan Kesejahteraan Warga

7 November 2025 - 18:49

Jelang Hari Pahlawan, Bupati Tangerang Kunjungi Rumah Veteran Perang

6 November 2025 - 21:28

Wabup Intan Tegaskan Kesiapan Pemkab Tangerang Perluas Layanan Perlindungan Korban Kekerasan

6 November 2025 - 20:22

Pemkab Tangerang Bersama Lippo Sepakat Lakukan Kerja Sama Normalisasi Kali Sabi

5 November 2025 - 18:30

Okta Kumala Dewi: Perempuan Adalah Motor Penggerak Pendidikan di Indonesia

1 November 2025 - 23:41

Trending di Kabupaten Tangerang