DKI Jakarta – Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN yang dilaporkan Janur Banten kepada KASN dan BAWASLU terkait kehadiran Pj. Gubernur Banten dalam kegiatan yang diduga berpotensi Politis masih terus bergulir.
Berdasarkan Informasi dari Internal KASN bahwa saat ini laporan tersebut masih berproses dan telah masuk dalam agenda pembahasan bersama dengan sejumlah lembaga terkait.
“Saat ini masih proses pembahasan oleh KASN, Kemendagri, KemenPANRB, Bawaslu, dan BKN,” Ungkap sumber tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) telah menerima berkas laporan pengaduan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar dari Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten, yang diserahkan langsung Koordinator Janur Banten, Ade Yunus pada Jum’at, (19/05/2023) lalu.
Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung yang sempat menerima perwakilan masa aksi Janur Banten di Kantor KASN Jl. Letjen M.T. Haryono No.Kav. 52-53 Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jum’at (22/05/2023) lalu menyampaikan bahwa KASN akan menjalankan tugas dan kewenangan nya Sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
“KASN berwenang mengawasi, Meminta Informasi dari Masyarakat, memeriksa dokumen dan meminta klarifikasi mengenai pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN,” jelasnya.
Menanggapi informasi tersebut, Koordinator Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten menyampaikan Apresiasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan BAWASLU yang telah menindaklanjutinya laporannya tersebut.
“Tentu, kami ucapkan apresiasi kepada KASN dan BAWASLU, yang telah menindaklanjuti laporan kami, dan kami percaya KASN dan BAWASLU akan menjaga marwah integritasnya dalam menjunjung tinggi Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dengan menjaga Netralitas ASN, ” tandas Aktivis Kritis tersebut, Rabu, (08/08/2023). [red]