Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Banten · 9 Agu 2023 ·

KASN Masih Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Pj. Gubernur Banten Terkait Netralitas ASN


 Koordinator Janur Banten, Ade Yunus (kiri) dan Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar (kanan). Foto : Istimewa Perbesar

Koordinator Janur Banten, Ade Yunus (kiri) dan Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar (kanan). Foto : Istimewa

DKI Jakarta – Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN yang dilaporkan Janur Banten kepada KASN dan BAWASLU terkait kehadiran Pj. Gubernur Banten dalam kegiatan yang diduga berpotensi Politis masih terus bergulir.

Berdasarkan Informasi dari Internal KASN bahwa saat ini laporan tersebut masih berproses dan telah masuk dalam agenda pembahasan bersama dengan sejumlah lembaga terkait.

“Saat ini masih proses pembahasan oleh KASN, Kemendagri, KemenPANRB, Bawaslu, dan BKN,” Ungkap sumber tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) telah menerima berkas laporan pengaduan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar dari Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten, yang diserahkan langsung Koordinator Janur Banten, Ade Yunus pada Jum’at, (19/05/2023) lalu.

Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung yang sempat menerima perwakilan masa aksi Janur Banten di Kantor KASN Jl. Letjen M.T. Haryono No.Kav. 52-53 Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jum’at (22/05/2023) lalu menyampaikan bahwa KASN akan menjalankan tugas dan kewenangan nya Sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

“KASN berwenang mengawasi, Meminta Informasi dari Masyarakat, memeriksa dokumen dan meminta klarifikasi mengenai pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN,” jelasnya.

Menanggapi informasi tersebut, Koordinator Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten menyampaikan Apresiasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan BAWASLU yang telah menindaklanjutinya laporannya tersebut.

“Tentu, kami ucapkan apresiasi kepada KASN dan BAWASLU, yang telah menindaklanjuti laporan kami, dan kami percaya KASN dan BAWASLU akan menjaga marwah integritasnya dalam menjunjung tinggi Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dengan menjaga Netralitas ASN, ” tandas Aktivis Kritis tersebut, Rabu, (08/08/2023). [red]

 

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Kabupaten Tangerang Bersyukur Ikut Program Cek Kesehatan Gratis (CKG)

3 September 2026 - 15:34

Tutup Gelar TTG XX, Gubernur Andra Soni Dorong Inovasi Desa Dukung Asta Cita

3 September 2026 - 15:03

Rumah Guru Ngaji Direnovasi: Terimakasih Pak Gubernur Banten

2 September 2026 - 22:47

Pemprov Banten Jemput Bola Berikan Pelayanan Publik, Mulai dari CKG hingga NIB Gratis

2 September 2026 - 18:29

Gubernur Andra Soni Dukung Produksi Film yang Mengangkat Budaya dan Wisata Banten

2 September 2026 - 16:31

Bangun Fondasi Ketahanan Pangan, Gubernur Andra Soni Resmikan 7 Daerah Irigasi

2 September 2026 - 12:30

Trending di Banten