Banten – Wakil Direktur Badan Saksi Nasional Partai Golkar (BSNPG) yang juga merupakan Kader Golkar Provinsi Banten, Sanusi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Dukungan strategis ini sejalan dengan komitmen Partai Golkar yang secara penuh mengawal dan mendukung kebijakan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi dan menyehatkan ekonomi nasional.
Dalam keterangannya, Sanusi menegaskan bahwa kehadiran RUU Perampasan Aset adalah instrumen hukum yang sangat dibutuhkan dan memberikan keuntungan besar bagi negara maupun perlindungan bagi rakyat.
“Melalui aturan ini, negara memiliki kewenangan merampas aset hasil tindak pidana tanpa harus didasarkan pada penjatuhan hukuman pidana terhadap pelakunya terlebih dahulu (civil forfeiture). Artinya, para koruptor atau penjahat kerah putih yang buron, melarikan diri ke luar negeri, atau bahkan meninggal dunia, tidak bisa lagi menyembunyikan hartanya karena negara tetap bisa mengeksekusi aset tersebut,” ujar Sanusi di Banten, Jumat (28/8).
Sanusi merinci bahwa RUU ini secara spesifik menyasar aset yang bernilai paling sedikit Rp100 juta dan terkait dengan tindak pidana yang diancam pidana penjara 4 tahun atau lebih. Ia menilai langkah ini selaras dengan visi Pemerintahan Prabowo untuk mempercepat pemulihan kerugian ekonomi negara. Aset-aset yang disita dan dilelang oleh negara melalui kantor lelang akan langsung disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tidak hanya menguntungkan kas negara, Sanusi yang mewakili suara kader Beringin di Banten ini juga menekankan bahwa RUU Perampasan Aset berpihak pada keadilan bagi rakyat kecil dan pihak ketiga.
“Publik tidak perlu khawatir. RUU ini sangat rasional karena melindungi pihak ketiga yang beriktikad baik. Apabila ada aset rakyat yang sah namun tidak sengaja tersita oleh penyidik, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan keberatan kepada atasan Penyidik paling lama 14 hari kerja, bahkan berhak meminta ganti kerugian. Masyarakat juga bisa mengajukan perlawanan resmi di pengadilan untuk menuntut asetnya dikembalikan,” jelasnya.
Sanusi juga menambahkan bahwa RUU ini memberikan perlindungan hukum berupa kekebalan dari tuntutan pidana maupun perdata bagi masyarakat (pelapor) yang beriktikad baik dalam memberikan informasi atau dokumen penelusuran aset kejahatan.
Di akhir keterangannya, Sanusi menegaskan bahwa BSNPG dan seluruh basis Golkar di Banten siap mengawal isu-isu perundang-undangan yang pro-rakyat.
“Golkar akan terus menjadi garda terdepan dalam mendukung kebijakan hukum dan ekonomi Pemerintahan Prabowo. Pengesahan RUU Perampasan Aset ini adalah momentum kunci untuk menciptakan kepastian hukum, memperbaiki iklim investasi, dan mewujudkan tatanan masyarakat yang adil dan sejahtera,” pungkas Sanusi. [Red]












