Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang terus memperkuat upaya penanganan tuberkulosis (TBC) melalui kolaborasi lintas sektor. Terbaru, Pemkot Tangerang bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang meresmikan Rumah Sehat BAZNAS Sahabat Paru sebagai tempat pendampingan sementara bagi pasien TBC, khususnya pasien TBC resistan obat (RO), Kamis (27/8/26).
Program ini menjadi langkah baru dalam memperkuat penanganan TBC di Kota Tangerang. BAZNAS Kota Tangerang menyebut, Rumah Sehat BAZNAS Sahabat Paru merupakan kolaborasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang dan menjadi program pertama di Provinsi Banten.
Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, kehadiran Rumah Sehat BAZNAS Sahabat Paru merupakan hasil kolaborasi antara Pemkot Tangerang, BAZNAS, Dinas Kesehatan, serta berbagai unsur masyarakat.
“Tidak boleh ada yang dikucilkan, tidak boleh ada yang merasa tidak tersentuh. Harus kita sentuh semuanya, termasuk masalah kesehatan. TBC ini bisa diobati,” ujar Sachrudin.
Wakil Ketua II BAZNAS Kota Tangerang Danni Budianto mengatakan, program tersebut menjadi bagian dari pengembangan program di bidang kesehatan. Pembiayaan program ditanggung BAZNAS, sedangkan proses seleksi penerima manfaat dan pendampingan pengobatan dilakukan bersama Dinas Kesehatan.
Menurut Danni, program ini dirancang tidak hanya untuk membantu pasien melewati masa pengobatan, tetapi juga mendorong penerima manfaat agar dapat kembali sehat dan mandiri.
“Ini kan pemberdayaan. Ini perlu waktu. Tapi ada improvement-nya. Harapannya bisa sembuh, kembali ke masyarakat, kemudian kita berikan intervensi bantuan modal usaha ekonominya sehingga mereka bisa berubah menjadi sehat dan mandiri,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr. Dini Anggraeni menjelaskan, Rumah Sehat BAZNAS Sahabat Paru diperuntukkan bagi pasien TBC resistan obat yang membutuhkan pendampingan dalam menjalani pengobatan.
Rumah sehat tersebut menyediakan tiga kamar dengan kapasitas enam pasien. Setiap pasien akan menjalani pendampingan selama 14 hari sekaligus mendapatkan obat sesuai penanganan medis.
Menurutnya, pendampingan selama 14 hari juga diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan pasien dalam menjalani pengobatan. Sebab, pengobatan TBC membutuhkan waktu panjang dan pasien perlu konsisten mengonsumsi obat sesuai anjuran tenaga kesehatan.
“Harapan kami adalah pada pasien dengan TBC ini bisa kita putus rantai penularannya, baik kepada keluarga maupun masyarakat di sekitar,” katanya.
”Pendampingan melibatkan petugas kesehatan dan kader. Petugas dari puskesmas juga akan bergantian memberikan layanan. Selain itu, penanganan pasien turut melibatkan dokter spesialis paru dan tenaga medis terkait,” tutupnya.[red]












