Jakarta – Usai adanya laporan dari kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten terkait Laporan Dugaan pelanggaran Netralitas Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, kini Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tengah menjadi sorotan atas tindak lanjut laporan tersebut.
Seperti diketahui, pada hari Senin (22/05/2023) lalu, Janur Banten menggelar aksi simpatik dan teaterikal didepan kantor KASN menuntut agar laporanya segera diproses dan ditindaklanjuti.
Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung yang menemui perwakilan massa aksi mengatakan bahwa KASN akan menjalankan tugas dan kewenangan nya Sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
“Kami ucapkan terimakasih atas partisipasi masyarakat dan kami mohon juga bersabar, segera akan kami tindaklanjuti, namun terlebih dahulu akan kami dalami dan kaji nanti akan kami sampaikan juga hasil tindaklanjutnya,” ucapnya (22/05/2023).
Keesokan harinya, Selasa (23/05/2023) dalam kegiatan ‘Sosialisasi dan Asistensi RB Tematik dan Road Map Reformasi Birokrasi’ yang dilaksanakan oleh KemenPAN RB, Ketua KASN Agus Pramusinto hadir di tempat yang sama pada kegiatan tersebut dengan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar.
Usai sesi foto bersama di penghujung acara tersebut, nampak Ketua KASN Agus Pramusinto menepuk pundak kiri Pj. Gubernur Banten seraya berbincang hangat.
Sebelum menjabat sebagai Pj.Gubernur Banten, Al Muktabar sebelumnya adalah Sekda Provinsi Banten, pada November 2021 lalu, KASN pernah membuat pernyataan tegas terkait dengan pengunduran diri Al Muktabar sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Banten hingga membenarkan tindakan Gubernur Banten saat itu yang menonaktifkan Al Muktabar.
” Mundur itu kan hak seseorang. Namun, Gubernur selaku PPK dan wakil Pemerintahan Pusat di daerah punya kewenangan untuk menonktifkan Sekda yang mengundurkan diri, dan menunjuk Plt Sekda baru agar tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan di daerah,” terang Asisten Komisioner (Askom) Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah 2 KASN Kusen KusdianaKusdiana seperti dikutip rakyatmerdeka.Id.
Mantan Askom KASN Bidang Mediasi dan Perlindungan ASN Antonius Sumaryanto menyatakan hal serupa. Kata dia, dalam hal ini Gubernur Banten, sudah menyetujui pengunduran diri Al Muktabar sebagai Sekda Banten atas kemauan sendiri, dan Gubernur sudah menerbitkan Plt Sekda baru, maka jabatan JPT Madya yang melekat pada diri Al Muktabar sudah lepas. Al Muktabar kembali menjadi ASN biasa.
“Gubernur boleh memberikan surat pemberhentian sementara kepada Sekda yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, sambil menunggu keluarnya SK pemberhetian permamen dari Presiden. Maka, jabatan Sekda atau JPT Madya sudah tidak lagi melekat pada diri pak Al Muktabar,” terang Antonius.
Jauh sebelum itu, pada Desember 2019 Al Muktabar juga pernah mengecam KASN tidak konsisten terkait dengan penghentian lelang jabatan Dindikbud seperti Dikutip dari titiknol.co.id.
” Jika nyatanya dari KASN suruh melanjutkan, ya Monggo. KASN juga dong yang tidak konsisten. Kami selalu dipanggil oleh KASN dan semua kita laporkan. Kami ingin objektif, terlebih Pansel diisi oleh orang-rang yang kompeten. Saya tidak tahu kenapa Dindik begitu hebohnya. Ketika ini dibatalkan, itu otoritas pak Gubernur,” imbuhnya.
Sementara, Nurhasni, Asisten KASN Bidang Advokasi dan Mediasi, justru mengeluarkan komentar berbeda dengan Sekda Banten. Nurhasni bahkan menegaskan, jika Pansel harusnya tetap melanjutkan dulu setiap tahapan yang ada dalam proses lelang jabatan.
“Kalau di daerah lain, berjalan dulu prosesnya. Nanti kalau hasilnya tidak memenuhi, ya diulang lagi dengan rencana yang baru atau pola rotasi. Tapi tidak bisa dihentikan secara sepihak oleh pansel,” tegasnya.
Melihat perjalanan tersebut, masyarakat banten tentu menanti kelanjutan atas kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Pj. Gubernur Banten tersebut hingga klimaks. [red]