Serang – Pj. Gubernur Banten Al Muktabar yang baru saja diperpanjang masa jabatannya pada hari Jum’at, (12/05/2023) lalu, tertangkap kamera telah menghadiri acara Musyawarah Rakyat Nasional yang digelar di Istora Senayan, Jakarta Minggu (14/05/2023).
Foto yang diungggah oleh Juru Bicara Komunitas Relawan Jokowi Banten, Ucu Nur Arief Jauhar tersebut mendapatkan perhatian dan tanggapan dari Komisioner Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Provinsi Banten, Badrul Munir.
“Kami juga malam ini mendapat informasi ini, kami akan menelusuri informasi ini tentu saja tetap dengan berpedoman pada kewenangan yang diberikan pada kami dengan segala batasannya,” ungkap Badrul, dikutip reportasebanten.co.id, Minggu (14/05/2023).
Badrul juga menegaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
“Jika diperlukan kami dapat melakukan pemanggilan terhadap Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk dilakukan klarifikasi,” tegasnya.
Aktivis Banten yang getol mengkritisi kebijakan Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar yang juga Koordinator Jaringan Nurani Rakyat Banten, Ade Yunus turut angkat bicara. Ade meminta Pj. Gubernur komitmen untuk fokus menjaga kondusifitas wilayah jelang Pemilu 2024 bukan justru terlibat politik praktis.
“Baru diperpanjang dua hari sudah buat ulah lagi, fokus saja pada tugas utama Pj. Gubernur yakni menjaga kondusifitas wilayah jelang Pemilu 2024, bukan justru tindak tanduknya membuat gaduh lagi, lagian kan harusnya memberikan Pembinaan kepada ASN untuk menjaga netralitas, bukan malah mencontohkan untuk melanggar,” Ungkapnya.
Terkait kehadiran diacara tersebut sebagai pribadi Al Muktabar, Ade dengan tegas mengatakan bahwa jabatan sebagai Pj. Gubernur itu melekat pada diri Al Muktabar dan yang bersangkutan adalah seorang ASN.
“Jabatanya sebagai Pj. Gubernur Banten itu melekat dan perlu diingat beliau ini ASN, harus jaga diri dalam sikap dan berlaku lampah, Saya kira tadinya dihari-hari awal menjabat kembali sebagai Pj.Gubernur langsung perkuat Kordinasi OPD, eh malah kongkow di Istora Senayan,” Tambahnya.
Ade minta Bawaslu segera memanggil yang bersangkutan, untuk meminta penjelasan dan klarifikasi atas kehadirannya di Istora Senayan.
“Menghormati asas praduga tak bersalah, baiknya yang bersangkutan segera dipanggil apa alasanya hadir disana, terlebih Aparatur sipil negara yang melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Hukuman beratnya pemberhentian dengan tidak hormat,” Pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Tangerangpos.id sudah mencoba menghubungi Pj.Gubernur Banten Al Muktabar melalui sambungan Whatsapp namun belum direspon. [red]